Bismillah....
"Atau siapakah yang memperkenankan (doa) orang yang dalam kesulitan apabila ia berdoa kepada-Nya, dan yang menghilangkan kesusahan dan yang menjadikan kamu (manusia) sebagai khalifah di bumi? Apakah di samping Allah ada tuhan (yang lain)? Amat sedikitlah kamu mengingati (Nya)." (QS. AN NAML:62)
Senin, 15 April 2013
Selasa, 06 Desember 2011
Rancangan Undang-Undang Pangan yang mulai dibahas di DPR masih menyisakan banyak masalah. Tumpuan pangan nasional masih pada produksi dan konsumsi beras sehingga swasta dibebaskan bermain di pasar dan impor sejalan dengan produksi. Semua itu berpotensi membuat petani semakin tidak sejahtera.
RUU Pangan memang menuai kritik karena ditengarai sangat liberal. Swasta yang tidak diatur berpotensi menjadi spekulan dan mematikan petani kecil.
Selanjutnya Pasal 15 menyebutkan bahwa sumber penyediaan pangan berasal dari produksi pangan dalam negeri, cadangan pangan dan impor, meskipun harus diutamakan produksi dan cadangan dalam negeri. Ini berarti peluang impor sejalan dengan usaha produksi dan cadangan pangan dalam negeri.
Pasal 15 menyetarakan produksi dalam negeri dan impor sehingga memudahkan impor sebagai komplemen yang bersamaan dengan produksi dalam negeri. Semestinya sistem produksi dan cadangan diatur dalam pasal yang berbeda. Dengan demikian, sasaran swasembada pangan utama secara nasional menjadi kewajiban pemerintah pusat dan daerah untuk mewujudkannya.
Memasukkan peran swasta dalam stok pangan nasional bisa bertentangan dengan kewajiban pemerintah untuk menjaga harga pangan yang baik, tetapi terjangkau rakyat. Masalahnya, pangan seperti beras sudah menjadi komoditas politik untuk kepentingan nasional dalam hal ketersediaan dan keamanannya. Oleh karena itu, seharusnya peran swasta tidak berdiri bebas seperti dalam pasar yang bersaing sempurna, tetapi berada dalam kendali negara untuk tujuan ketersediaan pangan dan sekaligus kesejahteraan petani.
Peran pemerintah
Dalam hal peran negara dalam sistem produksi pangan, kelemahan RUU ini adalah menempatkan peran pemerintah pusat dan pemerintah daerah untuk bersubstitusi, bukan saling melengkapi.
Dalam Pasal 20 dan 21 disebutkan bahwa pemerintah dan/atau pusat wajib mengembangkan teknologi pangan, memfasilitasi pengembangan sarana dan prasarana produksi. Pasal seperti ini lemah sehingga pemerintah pusat dan pemerintah daerah bisa saling tuding jika gagal menjalankan kewajiban menjaga ketersediaan dan keamanan pangan.
Kelemahan lain RUU ini ada pada Pasal 48, yang mengaitkan kebijakan produksi dan perdagangan pangan dengan kebijakan inflasi. Perlu diketahui bahwa jika kebijakan produksi dan perdagangan pangan dipakai untuk mengendalikan inflasi, kebijakan tersebut akan kehilangan kesempatan dan kekuatannya untuk meningkatkan kesejahteraan petani. RUU Pangan tidak boleh menyandera hak petani demi kepentingan moneter.
Perlu diketahui bahwa masalah inflasi sangat kompleks, mulai dari faktor moneter dan sektor riil, sektor dalam negeri dan luar negeri. Pada sisi sektor riil, harga pangan beras hanyalah salah satu dari ribuan produk lain.
Kebijakan inflasi harus dijalankan seimbang untuk mengendalikan harga semua produk yang mungkin memengaruhi harga secara agregat, tidak dikhususkan pada pangan terutama beras. Padahal, produk industri lain dibiarkan saja mengikuti pasar, tidak dikendalikan sehingga nilai tukar petani terus tergerus seperti sekarang. Penurunan nilai tukar petani akan menurunkan kesejahteraan petani.
Dengan demikian, Ayat 2a tentang pengendalian inflasi pada Pasal 48 seharusnya dihapus. Jika kebijakan pangan dibuat dengan mempertimbangkan inflasi, tujuan kebijakan pangan untuk kesejahteraan petani menjadi hilang.
Perencanaan pangan
Produksi pangan memerlukan perencanaan karena terkait dengan berbagai indikator produksi termasuk iklim, apalagi sistem produksi pangan ini ditopang oleh usaha rumah tangga petani kecil yang rentan terhadap segala perubahan. Di sinilah peran negara atau pemerintah membuat perencanaan produksi beras untuk mencapai tujuan pemenuhan kebutuhan pokok dan sekaligus kesejahteraan petani. Selain itu, pemerintah juga perlu terlibat di dalam sistem penyangga pangan.
Dalam hal peranan negara, RUU Pangan sudah mengakomodasi aspek ini, seperti terlihat pada Bab III Pasal 6. Disebutkan bahwa perencanaan pangan dilakukan untuk merancang penyelenggaraan pangan ke arah kedaulatan pangan, kemandirian pangan, ketahanan pangan, dan keamanan pangan.
Sistem perencanaan pangan ini terintegrasi dengan perencanaan nasional dan perencanaan daerah serta mengikutsertakan pemerintah pusat dan pemerintah daerah. Aspek perencanaan ini merupakan bagian awal dari kebijakan pangan seperti yang terlihat pada Pasal 7, 8, 9, dan 10.
Sistem perencanaan pangan sangat penting karena pada musim panen, pasokan sangat melimpah dan mengakibatkan harga turun. Negara wajib menyerap pasokan petani sehingga petani tetap bergairah berproduksi pada periode berikutnya. Di sinilah perlunya sistem penyimpanan dan cadangan pangan agar harga tetap wajar dan menjadi insentif bagi jutaan petani kecil.
Dalam aspek perencanaan, perlu dipertimbangkan antara lain produksi dan kebutuhan konsumsi, cadangan pangan, impor, ekspor, keanekaan pangan, distribusi, serta perdagangan. Aspek lain adalah keamanan pangan, penelitian dan pengembangan, pengendalian harga, keamanan pangan, pembiayaan, ataupun kelembagaan (Pasal 10).
Ada masa pasokan beras sangat kurang sehingga perlu penyangga, seperti saat paceklik atau tidak panen. Sebaliknya ada masa panen raya, yaitu saat pasokan berlimpah sehingga harga pangan cenderung turun dan merugikan petani.
Kondisi inilah yang harus diperhatikan dalam Rancangan Undang-Undang Pangan sehingga ketidaksempurnaan pasar dan fluktuasi pasokan bisa diatasi dengan peran negara. Bukan sebaliknya, diisi oleh swasta besar, yang akan menjadi spekulan dan berpotensi mematikan produsen petani kecil ataupun rakyat konsumen.
Didik J Rachbini Ketua Majelis Wali Amanat Institut Pertanian Bogor(kompas online Jumat, 2 Desember 2011 | 02:18 WIB)
Kalau Engkau Jantan, Nikahilah Aku !! (jangan cuma mengajak berpacaran !!!!!!)
Jika seorang pria tulus mencintai wanita tentu sang pria berharap sang wanita selalu selamat dan tidak mungkin sang pria secara sengaja mencelakakan wanita.
Kecuali jika sebenarnya hanyalah nafsu yang berkedok cinta maka bisa saja si pria tidak peduli dengan keselamatan wanita asalkan hasratnya terpenuhi, dia tak peduli apakah si wanita akan celaka atau tidak, yg penting dirinya senang.
Inilah hakekat pacaran, para pria yg memacari wanita sebenarnya cintanya tidak tulus, yang ada sebenarnya hanyalah nafsu dan hasrat pribadi, bukan cinta. BUKTINYA dia tidak peduli jika wanita yang dipacarinya celaka dan masuk neraka, asalkan dirinya bisa bersenang-senang dengan wanita tersebut, jadi sudah jelas cintanya itu palsu, sebenarnya hanya nafsu saja.
Barangsiapa mencium pacarnya, berarti cintanya palsu, sebab yang dicari hanyalah kesenangan pribadinya, karena dia tidak peduli jika yang dicium itu celaka, sebab ciuman adalah zina ringan yang termasuk dosa. Dan dosa bisa mengantar kekasihnya itu ke neraka.
Jika cinta kita tulus tentu kita tidak tega berbuat sengaja untuk mencelakakan kekasih, tidak mungkin tega mendorong kekasih ke tengah jalan raya agar ditabrak kendaraan-kendaraan yang lewat. Tidak mungkin tega membakar dengan api orang yang kita cintai. Lantas kenapa kita tega memasukkan orang-orang yang kita cintai ke dalam api neraka?? Renungkanlah wahai yang masih punya hati… !!! Dan berbuat maksiat dengan pacar sama saja mencelakakan pacar itu dengan dosa yang bisa berujung siksaan di neraka di akherat.
Karena itu jika cinta kita tulus tentu kita tidak akan lama-lama berpacaran tetapi secepat mungkin menikahinya sehingga semua yang kita lakukan kepadanya menjadi halal, sehingga tidak mencelakakan kekasih kita dengan api neraka. Dan saat berpacaran pun kita tidak boleh berbuat macam-macam kepada sang pacar, apalagi sampai berzina, agar tidak mencelakakan pacar kita dalam api neraka.
Orang-orang yang berpacaran hanyalah orang-orang pengecut yang berani berbuat tapi tidak berani bertanggung jawab, dan cinta mereka palsu karena tega menjerumuskan pacarnya kedalam api neraka, kenapa mereka tidak kasihan dengan pacarnya?? Atau beginikah jika nafsu telah mengalahkan logika?
Besar kecilnya dosa berpacaran sebanding dengan banyak sedikitnya aktivitas maksiat dan zina yang dilakukan selama berpacaran.
Pesan buat yang masih pacaran: jangan mencium, jangan menyentuh pacar, jangan berduaan ditempat sepi, jangan berzina, jangan berbuat maksiat dengan pacar, dan segeralah menikah
karena itu… Kalau Engkau Memang Jantan, Segera Nikahilah Aku !! (jangan cuma mengajak berpacaran !!!!!!)
Jumat, 30 September 2011
Kemerdekaan Palestina dan menjadi keanggotaan PBB adalah berita yang akhir-akhir ini cukup hangat terkait persoalan Palestina. Banyak Negara baik di Asia dan Eropa dan dari benua Amerika yang menyatakan pengakuan dan dukungan bagi kemerdekaan palestina serta dukungan akan bergabungnya palestina menjadi bagian dari anggota tetap dewan Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) seperti negara Turki, Mesir, China, India, Indonesia, Pakistan, Jerman, Prancis, Rusia, chile, dan Inggris. Inggris menjadi negara yang terang-terangan mendukung langkah Palestina ini, meskipun bukan mendukung keanggotan di DK PBB, melainkan mendukung sebagai anggota tidak tetap PBB. Dan Negara yang menolak adalah dua Negara yang sudah tidak asing lagi yakni Amerika dan Israel itu sendiri. Mereka mengatakan kedaulatan baru akan diberikan melalui perundingan damai dengan Israel.
Sesungguhnya persoalan Palestina adalah satu diantara persoalan umat Islam tatkala lenyapnya institusi politik umat Islam yakni system khilafah yang di hapuskan oleh seorang pengkhianat, musuh Islam dan seorang yang murtad yakni Mustafa Kamal Ataturk. Sehingga ketika khilafah terakhir di Turki tersebut di hapus,maka mulailah umat Islam menderita berbagai macam keterpurukan dari berbagai bidang termasuk di sekat-sekatnya kaum muslim menjadi beberapa negeri termasuk negeri Palestina.
Pada Juni tahun 1896 M, datanglah pemimpin Yahudi Internasional Theodore Herzl ditemani Neolanski kepada Khalifah Abdul Hamid di Konstantinopel. Kedatangan mereka adalah meminta Khalifah memberikan tanah Palestina kepada Yahudi. Tidak tanggung-tanggung, mereka pun memberi iming-iming, "Jika kami berhasil menguasai Palestina, maka kami akan memberi uang kepada Turki (Khilafah Utsmaniah) dalam jumlah yang sangat besar. Kami pun akan memberi hadiah melimpah bagi orang yang menjadi perantara kami. Sebagai balasan juga, kami akan senantiasa bersiap sedia untuk membereskan masalah keuangan Turki".
Namun, Khalifah Abdul Hamid menentang keras. Beliau menyatakan, "Aku tidak akan melepaskan walaupun segenggam tanah ini (palestina), Karena ia bukan miliku. Tanah itu adalah hak umat. Umat ini telah berjihad demi kepentingan tanah ini dan mereka telah menyiraminya dengan darah mereka..Yahudi silahkahkan menyimpan harta mereka. Jika Khilafah Islam dimusnahkan pada suatu hari, Maka mereka boleh mengambil tanpa membayar harganya. Akan tetapi, sementara Aku hidup, Aku lebih rela menusukan ke tubuhku daripada melihat tanah Palestina dikhianati dan dipisahkan dari Khilafah Islam. Perpisahan adalah sesuatu yang tidak akan terjadi. Aku tidak akan memulai pemisahan tubuh kami selama kami masih hidup!"
Kesungguhan sang Khalifah itu ditunjukkan pula dalam Maklumat yang dikeluarkannya pada tahun 1890 M: "Wajib bagi semua menteri (wazir) untuk melakukan studi beragam serta wajib mengambil keputusan yang serius dan tegas dalam masalah Yahudi tersebut"
akibat dari ketegasan Khalifah Abdul Hamid tersebut menjadikan Herzl tak berdaya menghadapinya. Dia pun menyampaikan, "Sesungguhnya saya kehilangan harapan untuk bisa merealisasikan keinginan orang-orang Yahudi di Palestina. Sesungguhnya orang-orang Yahudi tidak akan pernah bisa masuk kedalam tanah yang dijanjikan selama Sultan Abdul Hamid II masih tetap berkuasa dan duduk di atas kursinya."
Kemudian pada Tahun 1902, delegasi Herzl kembali mendatangi Sultan Hamid. Delegasi Herzl menyodorkan sejumlah tawaran seperti :
- memberikan hadiah sebesar 150 juta Poundsterling untuk pribadi Sultan,
- membayar semua utang pemerintah Turkis Utsmani yang mencapai 33 juta Pounsterling,
- membangun kapal induk untuk menjaga pertahanan pemerintah Utsmani yang bernilai 120 juta Frank,
- memberikan pinjaman tanpa bunga sebesar 35 juta Poundsterling dan,
- membangun sebuah universitas Utsmani di Palestina.
Namun, semua tawaran itu, ditolak oleh Sultan Hamid II.
Beberapa catatan menyebutkan setidaknya ada 6 kali delegasi yahudi mendatangi istana khalifah untuk meloloskan proposal ini. Diantaranya dialog yang "menyarankan" agar orang-orang yahudi "membeli" palestina terjadi antara sir moses haim montefiore dengan Shah Nasr ad Dhin.
kemudian Khalifah Abdul Hamid II menolaknya dan mengatakan kepada delegasi tersebut:
"Nasehatilah temanmu Hertzl agar tidak mengambil langkah-langkah baru dalam masalah ini. Sebab, saya tidak akan bisa mundur dari tanah suci (Palestina) ini, walau hanya sejengkal. Karena tanah ini bukanlah milikku. Tanah ini adalah milik bangsa dan rakyatku. Para pendahuluku telah berjuang demi mendapatkan tanah ini. Mereka telah menyiraminya dengan tetesan darah. Biarlah orang-orang Yahudi itu menggenggam jutaan uang mereka. Jika negeriku tercabik-cabik, maka sangat mungkin mendapatkan Palestina tanpa imbalan dan balasan apapun. Namun patut diingat, bahwa hendaknya pencabik-cabikan itu dimulai dari tubuh dan raga kami. Namun, tentu aku tidak menerima ragaku dicabik-cabik selama hayat masih di kandung badan."
Apa yang dikatakan Khalifah Abdul hamid tersebut akhirnya terbukti dengan nyata. Setelah negeri-negeri kaum muslim tercabik-cabik menjadi lebih dari 50 negara termasuk di dalamnya Palestina, saat itulah Zionist Israel dengan sangat mudah mendapatkan dan menguasai tanah kharajiah tersebut hingga detik ini.
Berharap Pada PBB?
Sejarah memberikan pelajaran berharga kepada kita. Keluarnya resolusi PBB ditentukan oleh sikap negara pemilik hak Veto terutama AS. Selama ini banyak resolusi terhadap Israel yang kandas karena diveto AS termasuk resolusi terhadap Israel atas invasi ke Gaza yang menewaskan lebih dari 1300 orang termasuk banyak diantaranya wanita, anak-anak dan orang tua.
Tercatat sejak tahun 1972 sampai tahun 2009, sudah lebih dari 68 resolusi PBB yang berhubungan dengan eksistensi israel di palestina diveto amerika. Ini belum termasuk resolusi setelah tahun tersebut plus resolusi terakhir saat israel melancarkan agresinya di gaza.
Dan Amerika Serikat pun dengan tegas meyatakan bahwa mereka akan menveto usulan Palestina tersebut yang diungkapkan oleh Perdana menteri Israel benyamin Netanyahu, "Upaya Palestina untuk meraih dukungan dari PBB akan gagal, setelah Amerika Serikat (AS) berniat untuk memveto dukungan itu," jelas Netanyahu seperti dikutip MENAFN, Senin (19/9/2011).
Artinya, sebuah aktivitas yang sia-sia ketika berharap kepada PBB, termasuk di dalamnya keinginan untuk menjadi anggota PBB.
Sebenarnya solusi atas persoalan palestina haruslah melihat status dari tanah palestina itu sendiri. Inilah fakta yang harus dijadikan sebagai objek berfikir seluruh umat yang ingin benar-benar melihat kemerdekaan sejati bagi bangsa Palestina, bukan malah menjadikan persoalan palestina sebagai sumber pemikiran itu sendiri.
Status Tanah Palestina
Palestina merupakan negeri Islam yang ditaklukkan secara damai oleh Daulah Khilafah Islamiyyah pada masa pemerintahan Umar bin Khattab. Sebagaimana yang diriwayatkan oleh al-Hâfidz Abu Qâsim Ibnu ‘Asâkir di dalam al-Mustaqshâ fi Fadhail al-Masjid al-Aqsha, setelah menaklukkan Damsyiq beliau kemudian mengarahkan pasukannya yang dipimpin oleh Abu Ubaidah ke daerah Iliya (Palestina) dan mengepung daerah tersebut selama beberapa hari hingga penduduk negeri tersebut meminta damai kepada kaum Muslimin dengan syarat Umar bin Khattab menjumpai mereka.
Abu Ubaidah kemudian mengirim surat untuk meminta pendapat Umar bin Khattab. Umar lalu berunding dengan sejumlah sahabat tentang hal tersebut. Utsman r.a. mengusulkan agar beliau tidak ke Iliyâ dengan maksud untuk menghinakan mereka. Sementara Ali bin Abu Thalib meminta beliau tetap ke wilayah tersebut untuk meringankan pengepungan yang dilakukan oleh kaum muslimin. Umar lantas memilih pendapat Ali dan memintanya menjadi pengganti beliau di Madinah. Setelah sampai di wilayah tersebut Umar bertemu dengan Abu Ubadah dan sejumlah pemimpin pasukan kaum muslimin seperti Khalid bin Walid dan Yazid bin Abu Sofyan. Abu Ubaidah bermaksud mencium tangan Umar atas kemenangan ini namun Umar malah bermaksud mencium kaki Abu Ubaidah. Namun masing-masing menolak untuk diberi penghormatan demikian. Umar lalu menyetujui perdamaian dengan orang-orang Nashrani (al-Bidâyah wa an-Nihâyah: V/65-66).
Adapun isi perjanjian antara Umar bin Khattab dengan Penduduk ‘Iliyâ yang dikenal dengan perjanjian ‘Umariyah atau ‘Iliyâ adalah:
“Dengan nama Allah yang Maha Pengasih dan Penyayang. Ini adalah apa yang diberikan oleh hamba Allah, Umar, amirul mukminin kepada penduduk Iliyâ di Ammân. Saya memberikan keamanan atas jiwa dan harta mereka, gereja-gereja mereka, salib-salib mereka, orang-orang yang sakit dan yang tidak bersalah dan seluruh agama mereka. Gereja mereka tidak boleh ditempati dan dihancurkan, tidak boleh diambil bagiannya ataupun isinya, demikian pula dengan salib-salib dan harta mereka. Mereka tidak boleh dipaksa untuk meninggalkan agama mereka. Dan seorang pun dari mereka tidak boleh dimudharatkan. Dan tidak seorangpun dari orang Yahudi boleh tinggal di Iliyâ. Penduduk Iliyâ harus membayar jizyah sebagaimana halnya dengan penduduk kota lain. Mereka harus mengeluarkan orang-orang Romawi dan Lashut. Barangsiapa yang keluar dari mereka maka jiwa dan harta mereka aman serta perniagaan dan salib-salib mereka dibiarkan. Dan barangsiapa di antara mereka yang menetap maka mereka aman. Dan mereka harus membayar jizyah sebagaimana halnya penduduk Iliyâ. Dan siapa saja dari penduduk Iliyâ yang pergi dengan hartanya ke Romawi dan dan membawa perniagaan dan salib mereka maka mereka aman hingga mereka tiba ditempat mereka. Dan penduduk al-Ardh yang berada di Iliyâ sebelum terbunuhnya Fulan maka mereka boleh menetap namun mereka wajib memberikan jizyah sebagaimana penduduk Iliyâ. Dan siapa yang mau maka mereka boleh pergi dengan orang-orang Romawi. Dan siapa saja yang mau kembali kepada kelurganya maka tidak diambil apapun dari mereka hingga mereka memanen hasil pertanian mereka. Dan apa yang ada di dalam tulisan ini merupakan janji Allah, jaminan Rasul-Nya, jaminan para Khalifah dan kaum muslimin jika mereka memberikan jizyah. (Perjanjian) ini disaksikan oleh Khalid bin Walid, ‘Amru bin ‘Ash, Abdurrahman bin Auf dan Mu’awiyah bin Abu Sofyan (Tarikh ar-Rusul wa al-Muluk: II/307)
Bertolak dari kenyataan tersebut, tanah Palestina termasuk dalam katagori ardh al-shulhi (tanah yang diperoleh melalui perundingan damai). Sedangkan status ardh al-shulhi sesuai dengan isi perjanjian yang disepakati antara pemerintahan Islam dengan penduduk negeri yang ditaklukkan. Selama tidak bertentangan dengan syara’, kaum Muslim pun wajib menaati klausul perjanjian yang telah disepakati itu. Rasulullah saw bersabda:
الصُّلْحُ جَائِزٌ بَيْنَ الْمُسْلِمِينَ إِلَّا صُلْحًا حَرَّمَ حَلَالًا أَوْ أَحَلَّ حَرَامًا
Perjanjian damai itu boleh antara kaum Muslim kecuali perjanjian damai yang mengharamkan yang halal atau menghalalkan yang haram (HR Abu Dawud dan al-Tirmidzi).
Di dalam kitab ‘Awn al-Ma’bûd dijelaskan bahwa kata bayna al-muslimîn memberikan makna kharaja makhraj al-ghâlib (mengikuti adat kebiasaan). Alasannya, perjanjian damai antara kaum Muslim dan kaum kafir diperbolehkan. Pada ghalibnya, yang diseru dengan hukum adalah kaum Muslim. Sebab, merekalah yang bersedia tunduk terhadapnya.
Rasulullah saw juga bersabda:
الْمُسْلِمُونَ عَلَى شُرُوطِهِمْ
Kaum Muslim tunduk dengan syarat-syarat mereka (HR al-Bukhari, Abu Dawud, dan al-Tirmidzi).
Berkaitan dengan tanah Palestina, terdapat klausul yang jelas mengenai status Yahudi. Di situ termaktub: Dan tidak seorangpun dari orang Yahudi boleh tinggal di Iliyâ.
Ketentuan ini berlaku hingga hari kiamat. Berdasarkan klausul tersebut, kaum Yahudi tidak boleh tinggal di Palestina. Terlebih dengan cara merampas dari pemiliknya, mengusir penduduknya, dan mendirikan negara yang berkuasa di atasnya.
Dukungan yang diberikan oleh penguasa-penguasa negeri Islam eksistensi negara Israel dan dukungan berdirinya negara Palestina jelas merupakan tindakan yang dzalim sekaligus merupakan pengkhiatan terhadap kaum muslimin. Mereka tanpa malu meridhai eksistensi negara yang berdiri di atas tanah yang dirampas dari kaum muslim. Sikap ini sekaligus menunjukkan bahwa tidak lain adalah agen-agen Barat (’umalâ) yang terus mendukung berbagai strategi negara-negara penjajah untuk menghancurkan Islam dan kaum muslimin. Padahal Allah Swt telah mengingatkan:
لَا يَنْهَاكُمُ اللَّهُ عَنِ الَّذِينَ لَمْ يُقَاتِلُوكُمْ فِي الدِّينِ وَلَمْ يُخْرِجُوكُمْ مِنْ دِيَارِكُمْ أَنْ تَبَرُّوهُمْ وَتُقْسِطُوا إِلَيْهِمْ إِنَّ اللَّهَ يُحِبُّ الْمُقْسِطِينَ (8) إِنَّمَا يَنْهَاكُمُ اللَّهُ عَنِ الَّذِينَ قَاتَلُوكُمْ فِي الدِّينِ وَأَخْرَجُوكُمْ مِنْ دِيَارِكُمْ وَظَاهَرُوا عَلَى إِخْرَاجِكُمْ أَنْ تَوَلَّوْهُمْ وَمَنْ يَتَوَلَّهُمْ فَأُولَئِكَ هُمُ الظَّالِمُونَ (9)
Allah tidak melarang kalian untuk berbuat baik dan berbuat adil kepada orang yang tidak memerangi kalian dan tidak mengusir kalaian dari neger- kalian. Sesungguhnya Allah mencintai orang-orang yang adil. Namun Allah melarang kalian untuk membantu orang-orang yang telah memerangi kalian, mengeluarkan kalian dari negeri kalian dan berupaya untuk mengeluarkan kalian. Barangsiapa yang menolong mereka mereka adalah orang-orang yang dzalim.” (QS al-Mumtahanah: 8-9)
Kemerdekaan Hakiki Hanya Dengan Khilafah
Sebagaimana yang telah diuraikan di atas bahwa persoalan Palestina adalah satu diantara persoalan yang mendera umat Islam tatkala system khilafah di bubarkan pada 3 maret 1924. Oleh karena itu hanya Khilafah-lah yang dapat melindungi kehormatan Islam dan kaum muslimin, menjaga perbatasan negeri-negeri Islam, menyatukan potensi ummat Islam dan mengumandangkan jihad fi sabilillah melawan negara-negara kafir seperti Israel dan mengusir mereka dengan penuh kehinaan dari tanah-tanah kaum muslimin.
Sungguh tepat sekali ungkapan al-Imam al-'Allamah as-Syaikh Taqiyuddin an-Nabhani ketika menggambarkan Khilafah ini dengan gambaran yang sangat akurat, seraya mengatakan, "Khilafah adalah arus utama Islam, dan apa yang selalu dikelilingi, Dengannya, agama akan terjaga, dan Islam pun akan terlindungi. Hudud akan bisa ditegakkan. Berbagai kejahatan akan bisa dicegah. Dengannya perbatasan akan bisa dijaga. Wilayah yang dilindungi akan tetap terjaga, dan tidak akan dilanggar.”
Namun, "arus utama" ini nyaris ditinggalkan oleh kaum Muslim, seiring dengan terpisahnya mereka dengan negara Khilafah, yang telah runtuh pada tanggal 28 Rajab 1342 H, bertepatan dengan tanggal 3 Maret 1924 M di tangan seorang Yahudi, Freemasonry, Mustafa Kamal Attaturk, antek Inggeris. Dengan menyingkirkan pemerintahan Islam, mengusir khalifah dan keluarga 'Utsmani untuk meninggalkan ibukota Istambul dengan arahan dan dukungan penjajah Inggeris-Kafir. Semuanya itu untuk melaksanakan apa yang ditetapkan oleh Menlu Inggeris kala itu, Lord Curzon, sebagai persyaratan busuk yang ditetapkan kepada bangsa Turki dalam Konferensi Lausanne, yang dipenuhi kebusukan. Setelah penandatanganan Perjanjian Lausanne pada tanggal 24 Juli 1923, tentara Inggeris meninggalkan Istambul dan Madzahiq.
Dengan bangga, Curzon menyatakan di depan Parlemen Iggeris ketika itu, "Turki telah dihancurkan, dan tidak akan pernah bisa bangkit kembali, karena kita telah menghancurkan kekuatan moralnya, yaitu Khilafah dan Islam."
Dan sesungguhnya berita tentang kebinasaan kaum yahudi tersebut kelak akan terbukti . Rasulullah bersabda:
عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ لَا تَقُومُ السَّاعَةُ حَتَّى يُقَاتِلَ الْمُسْلِمُونَ الْيَهُودَ فَيَقْتُلُهُمْ الْمُسْلِمُونَ حَتَّى يَخْتَبِئَ الْيَهُودِيُّ مِنْ وَرَاءِ الْحَجَرِ وَالشَّجَرِ فَيَقُولُ الْحَجَرُ أَوْ الشَّجَرُ يَا مُسْلِمُ يَا عَبْدَ اللَّهِ هَذَا يَهُودِيٌّ خَلْفِي فَتَعَالَ فَاقْتُلْهُ إِلَّا الْغَرْقَدَ فَإِنَّهُ مِنْ شَجَرِ الْيَهُودِ
Dari Abu Hurairah bahwa Rasulullah saw bersabda: tidak akan datang Hari Kiamat hingga kaum muslim memerangi Yahudi. Maka kaum muslim memerangi mereka hingga mereka bersembunyi di balik batu dan pepohonan. Namun batu atau pohon itu berkata: Ya muslim, ya Abdullah ini Yahudi di belakang saya, kemarilah dan bunuhlah dia kecuali pohon gharqad karena ia adalah pohonnya orang Yahudi. (HR. Muslim dan Ahmad)
Dan semua itu akan terwujud tatkala kelak kaum mulim berhasil mendirikan khilafah Islamiyyah yang insya Allah sebentar lagi berdiri Wallahu A’lam bishowab. []
Adi Victoria
Al_ikhwan1924@yahoo.com
Artikel terkait : baca di sini atau di sini
Semboyan Barat: Anda ingin ikut kami atau kami perangi?
Indikasi mengenai keterlibatan intel asing dalam kejadian Bom Solo tampak semakin kuat. Konteks ini tidak terlepas dari isu war on terorism yang digelindingkan Barat untuk menenggelamkan pemahaman Ideologi Islam di tengah-tengah umat.
Hal itu disampaikan oleh Direktur Lembaga Pengkajian Syariat Islam, Ustadz Fauzan Al Anshari, kepada Eramuslim.com, selasa siang, (27/9). “Keterlibatan intelijen Asing di (Bom) Solo sangat kuat. Mereka ada dimana-mana seperti pernah dikatakan oleh Pak Ryamizard. Salah satunya menyerang isu penegakan Syariat Islam.”
Menurut Fauzan cara yang dimainkan oleh Barat dalam menyudutkan umat Islam lewat peledakan bom Solo adalah dengan menggembar-gemborkan demokrasi. Syariat Islam pada gilirannya akan dibenturkan dengan perlawanan terhadap NKRI yang memegang teguh demokrasi. “Makanya pengamat-pengamat sekarang sudah mengaitkan Bom Solo dengan kelompok anti demokrasi, anti thoghut, anti Pancasila dan sebagainya.”
Salah satu peran yang dimainkan Barat dalam hal ini adalah media. Media adalah fasilitas yang telah dikuasai oleh Barat. Oleh karenanya tidak aneh jika sekarang media mulai menggiring opini masyrakat antara Bom Solo dengan penegakkan hukum-hukum Islam.
“Media-media saat ini adalah alat dari kepentingan asing. Mereka tidak suka Islam tegak.” Imbuh Ustadz Fauzan.
Sejatinya, genderang perang antara umat muslim versus Barat adalah agenda jangka panjang yang terus berlangsung. Jika ada yang meyakini peperangan tejadi hanya pada konteks global, dan tidak melokalisir di Indonesia, hal itu adalah pendapat yang keliru. Sebab Barat memandang Indonesia adalah Negara yang potensial untuk disusupi. “Indonesia adalah subordinat dari perang Global melawan Islam yang sekarang sedang berlangsung.”
Lantas apa tujuan atau kepentingan Barat dalam memainkan isu bom di Indonesia? “Mereka tidak ingin Islam bangkit.” Jawab Fauzan. “Karena lawan dari demokratisasi adalah Islamisasi.” Sambungnya. (pz)
Artikel terkait : baca di sini atau di sini
Semoga anak-anak kita senantiasa dilindungi Allah untuk dijauhan dari tayangan-tayangan tidak bermanfaat. Karena jika tauhid seorang anak hancur, maka hancur pula masa depan generasi Islam yang sekarang tengah kita bina.
Nickelodeon adalah sebuah jaringan TV kabel khusus untuk tayangan anak-anak dan praremaja, tetapi juga memutar program untuk remaja dalam blok acara TEENick. Pada awalnya Nick, biasa tayangan ini disebut, hanya beredar di Amerika Serikat, tetapi sekarang sudah merambah ke berbagai negara seperti di kawasan Asia Tenggara, contohnya Indonesia.
Merebaknya tayangan ini di negeri kita, bermula saat tanggal 11 Oktober 2006, Viacom melalui MTV Networks Asia Pasifik mepersiapkan sebuah unit baru untuk mengelola Nickelodeon Asia Tenggara yang berbasis di Singapura (baca: basis Israel di Asia Tenggara).
Nickelodeon pun kemudian diluncurkan di Singapura dan mengembangkan layanannya di Asia Tenggara dan Polinesia. Dan kini di Indonesia, program Nickelodeon dapat disaksikan di Global TV dan televisi berbayar seperti Indovision dan First Media.
Jaringan Nickelodeon sendiri dimiliki oleh MTV Networks sebagai anak perusahaan dari raja media dunia, yaitu Viacom International (Singkatan dari Video & Audio Communications) atau biasa disebut Viacom Inc. Dan yang menarik Viacom Inc adalah perusahaan media yang dipimpin oleh Sumner Redstone (Lahir tahun 1923 dengan nama Murray Rothstein), seorang Yahudi yang tergolong sebagai konglomerat media terbesar keempat di Amerika. Mendahuluinya, ada nama-nama jaringan Media Yahudi lainnya seperti The Walt Disney Company, Time Warner dan News Corporation. Maka itu wajar saja, jika 96% jaringan media saat ini dikuasai oleh Yahudi.
Sumner Redstone, seorang Yahudi, pemilik Viacom Inc. yang membawahi Nickelodeon
Viacom sendiri memiliki pendapatan lebih dari $ 10 miliar per tahun, termasuk dari jaringan kabel Nickelodeon yang banyak kita nikmati. Ia juga memproduksi dan mendistribusikan program televisi sekaligus, memiliki 12 stasiun televisi dan 12 stasiun radio. Termasuk memproduksi film fitur melalui Paramount Pictures, yang dipimpin oleh kolega Yahudi lainnya, yaitu Sherry Lansing.
Darah zionis yang mengalir dalam tubuh Summer Redstone pun sangat kuat. Ia secara terangan-terangan pernah mendukung George Bush dalam pemilihan Presiden tahun 2004. Diduga karena ia berpendapat bahwa kemenangan Bush akan lebih baik untuk menunjang laju perusahaan zionisme medianya secara ekonomi.
Maka tak heran dalam beberapa tayangannya, program kabel Nickelodeon sarat akan misi Yahudi tidak saja simbol, tapi juga fikroh. Tayangan Avatar The Legend of Aang, misalnya, kalau kita perhatikan adalah pengejawantahan dari konsep atheisme yang dipropagandakan Kabbalah. Konsep kekuatan angin, air, udara, dan api diambil dari kepercayaan Yahudi kuno tentang Dewa-dewa. Anak-anak kita digiring pada pemahaman Aristotelian bahwa alam ini bergerak dengan sendirinya.
Dalam kitab Zohar, keempat elemen ini menjadi dasar yang disebut berada dibalik penciptaan Adam (Bagian 2, halaman 23, 2, halaman 254, 2, Bagian 3, halaman 225, 1 dan di tempat lain). Sedangkan pada teks Midrash (Bamidbar Raba, bab 14) empat elemen ini disajikan saat menjelaskan urutan dari proses penciptaaan elemen-elemen masing-masing tersebut. Secara spesisifk ini dijelaskan dalam bab tentang mukjizat yang disajikan oleh 12 kepala suku Israel di padang pasir. Midrash sendiri adalah sebuah sistem penafsiran dan penjelasan Talmud dengan tujuan menyesuaikan ajaran-ajaran itu agar dapat diterapkan dalam pola kehidupan yang sudah banyak berubah. Jadi semacam kitab tafsir yang disusun untuk membumikan ajaran Yahudi dengan realitas manusia.
Akhirnya, anak-anak yang menyenangi tayangan ini akan digiring bahwa alam ini ada terpisah dari kehendak tuhan, bahkan lebih jauh dari itu tayangan ini akan mengatakan bahwa alam raya ini memiliki kekuatan sendiri tanpa peran serta Allah. Faham maksud saya?
Padahal Allah secara jelas-jelas berfirman dalam Al Qur’an,
"Dialah pencipta langit dan bumi." (Al Qur'an, 6:101)
“Dan apakah orang-orang kafir tidak mengetahui bahwasanya langit dan bumi itu keduanya dahulu adalah suatu yang padu, kemudian Kami pisahkan antara keduanya. Dan dari air Kami jadikan segala sesuatu yang hidup. Maka mengapakah mereka tiada juga beriman?” (Al Anbiya: 21)
Selanjutnya, jika Avatar menyajikan empat elemen alam yang kuat akan inflitrasi teologi Kabbalah. Maka tayangan Spongebob banyak menampilkan sisi kekuatan Illuminati dan Dajjal. Dalam salah satu adegan, Spongebob bersama Patrick berjalan beriringan melalui karpet berpola catur (hitam-putih, mewakili persilangan dua dimensi, dimensi manusia dan dimensi lain, biasanya dipergunakan untuk ritual pemanggilan setan) untuk menuju pintu bertemu Mata Satu (Antikristus Dajjal).
Sejumlah media massa AS juga pernah melaporkan bahwa kartun Spongebob yang paling digemari anak-anak sekarang ini mempomosikan homoseksualitas. Alex Fung, seorang desainer di New York, kepada media pernah mengatakan bahwa karkter Spongebob tak begitu menampakkan karakter maskulin dan terlalu lembut untuk ukuran laki-laki.
Asupan misi homo seks pun semakin kuat kala kita menyaksikan beberapa ciri dari tayangan produk zionis tersebut, seperti tokoh Spongebob yang flamboyan, penuh emosi, selalu telihat periang dan tak jarang bernyanyi bersama rekan prianya, Patrick, dan teman wanitanya yang berotot, Sandy Squirre.
Akhrinya menjadi wajar ketika sebuah VCD baru dibagikan kepada 61.000 ribu sekolah di seluruh Amerika oleh para aktivis homoseksual. Dalam VCD itu kaum laknat tersebut menggunakan karakter-krakter TV populer untuk anak-anak seperti Spongebob squarepants dan si dinosaurus Barney untuk mendoktrin anak-anak supaya mereka mau mengikuti gaya hidup mereka.
Walhasil, masih banyak kisah-kisah yang mendidik untuk kita jelaskan kepada anak kita, daripada tayangan-tayangan merusak akidah seperti SpongeBob dan Avatar. Sebab kisah Nabi, Sahabat, Ulama, dan Mujahid rasanya sudah mulai ditinggalkan oleh anak-anak kita. Salah siapakah ini semua? Semoga bisa menjadi renungan kita bersama. Allahua'lam. (Muhammad Pizaro Novelan Tauhidi)
sumber : http://www.eramuslim.com/konsultasi/konspirasi/mengapa-di-kartun-nickelodeon-ada-simbol-dajjal.htm
Artikel terkait : baca di sini
Selasa, 16 Agustus 2011
eramuslim.com
Setiap sistem mempunyai falsafah dan gagasannya tentang kehidupan. Setiap sistem mempunyai masalah-masalah yang timbul dari penerapannya dan mempunyai persoalan-persoalan yang sesuai dengan watak dan pengaruhnya di alam nyata. Demikian pula setiap sistem mempunyai penyelesaian-penyelesaian untuk menghadapi persoalan dan masalah yang timbul dari watak dan metodenya.
Jadi tidak logis, dan juga tidak adil, kalau dari suatu sistem tertentu diminta penyelesaian dari masalah-masalah yang tidak ditimbulkannya sendiri, tetapi ditimbulkan oleh suatu sistem lain yang berbeda watak dan metodenya dari sistem itu.
Logika yang rasional akan berpendapat: Siapa yang bermaksud minta pendapat suatu sistem tertentu dalam menyelesaikan masalah-masalah kehidupan, maka sistem ini harus dilaksanakan terlebih dahulu dalam kenyataan hidup. Setelah itu baru dilihat apakah masalah-masalah itu masih ada atau menghilang, atau berubah bentuk dan unsurnya. Hanya di saat inilah kita mungkin meminta pendapat sistem ini mengenai persoalan-persoalan yang timbul, sewaktu sudah pelaksanaannya.
Islam adalah suatu sistem kemasyarakatan yang lengkap, yang unsur-unsurnya saling berkaitan dan saling mendukung. Sistem ini berbeda wataknya, gagasannya tentang kehidupan dan cara-cara pelaksanaannya dari sistem-sistem Barat, dan dari sistem yang kita pakai sekarang ini. Perbedaan ini adalah perbedaan pokok dan menyeluruh. Sudah pasti bahwa sistem Islam itu tidak ikut serta dalam menimbulkan persoalan-persoalan yang terdapat dalam masyarakat sekarang ini. Persoalan-persoalan itu timbul dari watak sistem-sistem yang dilaksanakan dalam masyarakat dan timbul karena dijauhkannya Islam dari lapangan kehidupan.
Tetapi yang aneh setelah itu, adalah bahwa Islam banyak sekali diminta pendapat mengenai persoalan-persoalan itu. Islam diminta untuk mengemukakan penyelesaiannya. Ia diminta untuk mengeluarkan pendapat tentang masalah yang tidak ditimbulkannya. Heran sekali kenapa Islam diminta pendapatnya, dalam suatu negara di mana sistem Islam itu tidak dilaksanakan, mengenai masalah-masalah seperti Wanita dan Parlemen, Wanita dan Kerja, Wanita dan Pergaulan Bebas, Masalah Seks Para Pemuda dan lain-lain sebagainya. Orang-orang yang minta agar Islam mengeluarkan pendapatnya dalam masalah ini adalah orang-orang yang tidak suka kalau Islam itu memerintah, malah mereka takut sekali untuk membayangkan saat kalau-kalau pemerintah Islam itu berdiri.
Dan yang lebih aneh lagi daripada pertanyaan-pertanyaan itu adalah jawaban-jawaban yang diberikan para ulama Islam, dan kesediaan mereka untuk ikut serta dengan para penanya itu dalam perdebatan tentang pendapat Islam dan hukum Islam, dalam perincian-perincian masalah seperti itu, dalam membahas persoalan-persoalan seperti itu, dalam suatu negara yang tidak diperintah oleh Islam dan sistem Islam tidak dilaksanakan.
Apakah urusan Islam sekarang ini dengan masuk tidaknya wanita ke dalam parlemen? Apakah urusan Islam dengan masalah wanita dan pemuda bergaul bebas atau tidak? Apakah urusan Islam dengan masalah apakah wanita boleh bekerja di luaran atau tidak? Apa hubungan Islam dengan suatu persoalan dan persoalan-persoalan yang dipunyai sistem-sistem yang dilaksanakan dalam masyarakat ini, yang tidak percaya kepada Islam, dan tidak suka kepada pemerintah Islam?
Kenapa masalah-masalah perincian ini diminta untuk disesuaikan dengan hukum Islam, padahal sistem Islam itu sebagai keseluruhan diusir dari pemerintahan, diusir dari sistem kemasyarakatan, diusir dari perundang-undangan negara dan diusir dari kehidupan bangsa?
Islam adalah suatu keseluruhan yang tidak dapat dibagi-bagi. Jadi Islam dapat diambil sebagai suatu keseluruhan dan dapat pula ditinggalkan sebagai suatu keseluruhan. Tetapi kalau Islam diminta untuk mengeluarkan pendapat dalam urusan yang kecil-kecil, tetapi sama sekali tidak diperhatikan dalam masalah prinsip yang besar-besar yang menjadi dasar kehidupan dan masyarakat, maka masalah-masalah kecil seperti ini tidak boleh diterima oleh seorang Islam, jangankan oleh seorang ulama, oleh umat pun tidak boleh.
Jawaban yang harus diberikan kepada setiap orang yang meminta pendapat tentang suatu persoalan perincian dan masalah-masalah yang terdapat pada masyarakat-masyarakat yang tidak percaya kepada agama Islam dan tidak mengakui hukum Islam, adalah sebagai berikut
Pertama-tama jadikan Islam memerintah seluruh kehidupan. Kemudian setelah itu baru diminta pendapat Islam tentang persoalan-persoalan yang ditimbulkan Islam itu sendiri, bukan yang ditimbulkan suatu sistem lain yang bertentangan dengan Islam.
Islam mendidik manusia dengan suatu pendidikan tertentu, dan memerintah manusia dengan suatu hukum tertentu, mengatur masalah-masalah mereka atas dasar-dasar tertentu, menciptakan unsur-unsur kemasyarakatan, perekonomian dan perasaan tertentu. Jadi yang perlu diupayakan adalah :
- Laksanakanlah Islam itu sebagai suatu keseluruhan, dalam sistem hukum dan pemerintahan, dalam dasar-dasar perundang-undangan dan dalam prinsip-prinsip pendidikan. Baru setelah itu kita dapat melihat apakah masalah-masalah yang ditanyakan itu masih ada dalam masyarakat, atau menghilang dengan sendirinya. Tetapi sebelum hal ini dilakukan, apa hubungan Islam dengannya, dengan semua masalah yang tidak akan pernah dikenal oleh suatu masyarakat Islam yang benar?
- Ciptakanlah masyarakat Islam yang diperintah oleh hukum Islam dan prinsip-prinsip Islam, didiklah wanita dan pemuda dengan pendidikan Islam yang sebenarnya, di rumah, di sekolah, dalam masyarakat, dan ciptakanlah jaminan-jaminan kehidupan yang telah ditentukan Islam untuk semua orang, realisasikan keadilan Islam yang telah diwajibkannya untuk semua orang. Baru setelah ini kita bertanya kepada para wanita: Apakah ia masih ingin untuk ikut dalam parlemen, atau ia tidak merasa perlu lagi untuk mencoba masuk parlemen itu karena jaminan-jaminan yang ada telah cukup? Tanyakan kepada wanita-wanita itu: Apakah ia masih ingin untuk bekerja di kantor-kantor pemerintah? Ia tidak akan ingin bekerja, karena kepentingan-kepentingan kehidupannya tidak memerlukannya lagi. Tanyakanlah kepadanya: Apakah ia ingin untuk bergaul bebas dengan laki-laki, untuk menghias diri dan memperlihatkan bagian-bagian badan, atau apakah pendidikannya di waktu itu akan memeliharanya dari naluri-naluri kebinatangan, dari hawa nafsu kebinatangan, dan perasaannya akan menyerunya untuk bertindak dengan penuh tata kesopanan, karena ia merasa malu kepada Allah?
Pada saat-saat tertentu ada orang-orang yang bertanya: Apakah kita akan memotong tangan ribuan pencuri setiap tahun demi untuk melaksanakan hukum Allah?
Orang-orang ini juga melakukan kesalahan yang sama. Sedangkan orang-orang yang menjawabnya dengan fiqh Islam, telah melakukan dua macam kesalahan sekaligus.
Ribuan pencuri yang terdapat setiap tahun bukanlah akibat dari masyarakat Islam, dan juga bukan dari sistem Islam. Ia merupakan hasil dari suatu masyarakat lain yang telah mengusir Islam dari kehidupannya, dan melaksanakan suatu sistem kemasyarakatan lain yang tidak dikenal oleh Islam. Para pencuri itu adalah produk dari suatu masyarakat yang membolehkan adanya orang-orang lapar dan miskin, tanpa mengemukakan penyelesaian dan masalah yang mereka hadapi, suatu masyarakat yang tidak menyediakan makanan yang cukup untuk jutaan orang, tidak mendidik jiwa kemanusiaan, dan tidak menghubungkan seluruh kehidupan dengan Allah dan juga tidak dengan syari’at Allah.
Sedangkan masyarakat Islam adalah suatu masyarakat lain: suatu masyarakat di mana setiap individu di dalamnya dijamin rezekinya, baik yang bekerja atau yang menganggur, baik yang kuat maupun yang lemah, baik yang sehat maupun yang sakit. Suatu masyarakat yang setiap tahunnya mengambil pukul rata seperduapuluh dari modal, bukan dari keuntungan, untuk kepentingan perbendaharaan negara. Dan setelah itu diambilnya lagi, tanpa ikatan dan tanpa syarat, semua uang yang diperlukan negara untuk memelihara masyarakat dari penyakit-penyakit.
Jadi laksanakanlah sistem itu terlebih dahulu. Setelah itu baru dilihat, masih berapa orangkah yang masih memerlukan pertolongan. Berapa orang pencurikah yang masih mau melakukan pencurian, sedangkan perutnya dipenuhi oleh makanan dan hatinya dipenuhi oleh keimanan.
Demikian pula ada di antara orang yang bertanya kepada Anda tentang masalah seks di kalangan pemuda, kalau mereka mengikuti ajaran-ajaran Islam.
Orang-orang ini melihat kehidupan pemuda-pemuda yang hidup dalam suatu masyarakat yang bukan Islam. Segala yang terdapat di sana merangsang naluri mereka. Segala yang terdapat di sana membangkitkan syahwat mereka. Lalu mereka meminta pendapat Islam tentang masalah-masalah yang dihadapi pemuda-pemuda ini.
Dalam masyarakat Islam tidak terdapat pemudi-pemudi yang berbaju mini atau bertelanjang, wanita-wanita yang suka menggoda orang lain atau digoda, yang berkeliaran di setiap tempat, menyebarluaskan fitnah dan kekacauan, dan semuanya itu untuk keuntungan setan. Dalam masyarakat Islam tidak terdapat gambar-gambar telanjang, film-film cabul dan nyanyian cabul. Dalam masyarakat Islam tidak terdapat koran yang menyiarkan gambar-gambar telanjang, kata-kata yang cabul dan lelucon yang cabul, yang dapat dijumpai di setiap tempat. Dalam masyarakat Islam tidak terdapat minuman-minuman keras yang mendorong manusia untuk berbuat hal-hal yang tidak sopan, yang dapat menghilangkan kehendak dan pemikirannya. Akhirnya masyarakat Islam itu akan mempersiapkan pemuda untuk dapat hidup bersuami-isteri dengan cepat, karena perbendaharaan negara akan membantu orang-orang yang ingin hidup baik dalam sebuah rumah tangga.
Jadi kalau anda ingin memperoleh gambaran pendapat Islam tentang masalah seksual dalam kalangan pemuda, maka pertama-tama laksanakanlah sistem Islam secara keseluruhan. Baru setelah itu dilihat, bukan sebelumnya, apakah para pemuda masih mempunyai masalah di bidang seks atau tidak.
Saya menganggap semua permintaan pendapat yang diajukan kepada Islam mengenai suatu persoalan yang tidak ditimbulkan oleh sistem Islam, pada waktu itu Islam itu diusir dari segala bidang kehidupan, saya menganggap semuanya ini sebagai mempermain-mainkan Islam dan memperolok-olokkan Islam. Dan saya juga berpendapat bahawa jawaban yang diberikan kepada pertanyaan-pertanyaan seperti itu sama dengan ikut serta dalam memperolok-olokkan Islam yang dilakukan oleh para ahli memberikan fatwa.
Orang-orang yang berteriak-teriak sekarang ini, menuntut agar wanita jangan diberi hak untuk memilih dan dipilih, atas nama Islam, atau melarangnya untuk bekerja atas nama Islam, atau memanjangkan bajunya atau lengan bajunya atas nama Islam, maka saya minta maaf kalau saya katakan, walaupun saya amat memuliakan maksud-maksud baik dari orang-orang yang mengatakannya: Mereka itu telah menjadikan Islam objek olok-olok dan sesuatu yang mentertawakan, karena mereka membatasi semua persoalan dalam perincian-perincian kecil seperti ini.
Semua potensi mereka ini harus diarahkan kepada pelaksanaan sistem Islam dan hukum Islam dalam segala segi kehidupan. Mereka seharusnya menuntut agar Islam itu menguasai sistem masyarakat dan undang-undang internasional. Pendidikan Islam itu harus menguasai sekolah, rumahtangga dan masyarakat. Islam harus diambil sebagai suatu keseluruhan dan dibiarkan untuk melakukan kegiatannya dalam kehidupan sebagai suatu totalitas. Inilah yang lebih sesuai untuk kehormatan Islam dan kehormatan orang-orang yang menyeru kepada Islam.
Ini kalau mereka benar-benar bersungguh-sungguh dalam hal ini. Kalau mereka benar-benar ikhlas dalam berda’wah. Tetapi kalau yang dimaksud adalah membuat keributan agar dapat menarik perhatian, dan dalam pada itu berada dalam keadaan aman tidak memikul risiko sedikitpun, maka ini adalah persoalan lain, yang saya ingin agar sebagian dari badan-badan dan kelompok-kelompok harus jangan terlibat di dalamnya.
Dirasah Islamiyah
Ambil Islam Seluruhnya Atau Tinggalkan Sama Sekali
Sayyid Quthb
Assalamu'alaikum, wr.wb.
Selamat pagi Ust. Sigit Pranowo, perkenalkan saya Yanto bermaksud untuk konsultasi mengenai beberapa permasalahan yang sedang saya hadapi. Sebelumnya saya mohon maaf apabila kata-kata yang sampaikan kurang sopan. Langsung saja pertanyaan saya ustad :
- Apakah ada hukuman yang dikenakan kepada orang yang berbuat onani seperti hukuman yang pada orang yang berbuat zina?
- Bagaimana cara mengurangi kebiasaan seseorang untuk berkhayal mengenai hal-hal yang kotor atau porno, mengingat sekarang banyak sekali kaum hawa yang mengumbar kemolekan tubuhnya.
- Apakah boleh menunda untuk menikah, namun saat ini banyak sekali godaan-godaan ke arah negatif. Akan tetapi , dari segi materi dan ilmu masih kurang.
Mungkin demikian pertanyaan dari saya, atas jawabannya saya ucapkan terima kasih. Mohon maaf apabila ada kata-kata yang kurang sopan.
Wassalamu'alaikum, wr, wb.
Yanto
Jawaban
Waalaikumussalam Wr Wb
Saudara Yanto yang dirahmati Allah swt
Hukumam Bagi Pelaku Onani
Para ulama dari madzhab yang empat mengharamkan perbuatan onani ini meskipun diantara mereka, seperti dari kalangan Hanafi dan Hambali mengecualikannya jika khawatir jatuh kedalam perbuatan zina.
Pengharaman tersebut didasari pada firman Allah swt :
وَالَّذِينَ هُمْ لِفُرُوجِهِمْ حَافِظُونَ ﴿٥﴾
إِلَّا عَلَى أَزْوَاجِهِمْ أوْ مَا مَلَكَتْ أَيْمَانُهُمْ فَإِنَّهُمْ غَيْرُ مَلُومِينَ ﴿٦﴾
فَمَنِ ابْتَغَى وَرَاء ذَلِكَ فَأُوْلَئِكَ هُمُ الْعَادُونَ ﴿٧﴾
Artinya : “dan orang-orang yang menjaga kemaluannya, kecuali terhadap isteri-isteri mereka atau budak yang mereka miliki. Maka Sesungguhnya mereka dalam hal ini tiada terceIa. Barangsiapa mencari yang di balik itu. Maka mereka Itulah orang-orang yang melampaui batas.” (QS. Al Mukminun : 5 – 7)
Diriwayatkan oleh Imam Bukhari meriwayatkan dari Abdullah bin Mas’ud berkata; Pada waktu muda dulu, kami pernah berada bersama Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam. Saat itu, kami tidak sesuatu pun, maka Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda kepada kami: "Wahai sekalian pemuda, siapa diantara kalian telah mempunyai kemampuan, maka hendaklah ia menikah, karena menikah itu dapat menundukkan pandangan, dan juga lebih bisa menjaga kemaluan. Namun, siapa yang belum mampu, hendaklah ia berpuasa, sebab hal itu dapat meredakan nafsunya."
Meredakan hawa nafsu maksudnya adalah menjaga diri dari jatuh kedalam perbuatan yang diharamkan.
Adapun pelaku dari perbuatan ini dikenakan ta’zir atau diserahkan kepada Qadhi (Hakim) untuk memberikan sangsi kepadanya dikarenakan hukuman permasalahan ini tidaklah ditentukan menurut syariat.
Mengurangi Kebiasaan Berkhayal Porno
Mengkhayalkan wanita-wanita—selain istrinya—melakukan perbuatan mesum, kotor adegan-adegan porno adalah perbuatan yang dilarang agama dan termasuk bagian dari perbuatan zina.
Ibnul Hajj al Maliki mengatakan,”Jika seorang laki-laki melihat seorang wanita yang menarik hatinya, kemudian laki-laki itu mendatangi istrinya (jima’) dan membayangkan wanita yang tadi dilihatnya hadir dikedua bola matanya maka ini adalah bagian dari zina. Seperti halnya perkataan ulama kita terhadap orang yang mengambil segelas air dan membayangkan air itu adalah khamr yang akan diminumnya maka air itu berubah menjadi haram baginya.. Hal ini tidak hanya untuk kaum lelaki saja akan tetapi juga untuk para wanita bahkan lebih kuat lagi. Hal seperti ini bisa lebih sering terjadi pada wanita di zaman sekarang dikarenakan seringnya ia keluar rumah dan memandang orang lain. Apabila seorang wanita melihat seorang laki-laki yang menarik perhatiannya dan ketika dia berjima’ dengan suaminya dia membayangkan laki-laki yang dilihatnya tadi maka dia telah berzina.. kita meminta perlindungan kepada Allah..” (Al Madkhol juz II hal 275)
Firman Allah swt :
وَلاَ تَقْرَبُواْ الزِّنَى إِنَّهُ كَانَ فَاحِشَةً وَسَاء سَبِيلاً
Artinya : “Dan janganlah kamu mendekati zina; Sesungguhnya zina itu adalah suatu perbuatan yang keji. dan suatu jalan yang buruk.” (QS. Al Isra : 32)
Seorang muslim yang baik menghindari berbagai perbuatan yang terkategorikan muqoddimah perbuatan zina, baik dilakukan dengan tangan, mata atau fikiran (khayalan).
Munculnya khayalan-khayalan kotor seperti itu biasanya dikarenakan ketidakfahamannya didalam memanfaatkan waktu-waktu luangnya atau mungkin juga efek dari kegemarannya melihat gambar-gambar atau film-film porno.
Yang pasti kebiasaan mengkhayal seperti itu harus segera dihentikan dan digantikan dengan berbagai perbuatan manfaat lainnya. Diantara langkah-langkah yang bisa dilakukan untuk itu adalah :
- Bertaubat kepada Allah dengan taubat yang sebenarnya.
- Menyadari bahwa perbuatan itu adalah maksiat dan dosa.
- Memahami urgensi waktu dalam kehidupan yang kelak akan dipertanggungjawabkannya dihadapan Allah swt.
- Menginvetarisir berbagai aktivitas hariannya baik yang terkait kepada Allah, manusia, keluarga maupun lainnya. Kemudian lakukan pengurutan berdasarkan skala prioritasnya dan masukan kedalam waktu-waktu yang ia miliki setiap harinya. Mungkinkah dirinya masih akan memiliki waktu luang untuk berkhayal porno?! Pastinya tidak—jika dirinya jujur—karena kewajiban-kewajibannya jauh lebih banyak daripada waktu yang tersedia.
- Sementara untuk memenuhi waktu-waktu santainya, hendaklah dia mencari perbuatan yang bermanfaat, seperti : berolah raga, membaca buku-buku atau majalah-majalah yang bermanfaat, berbincang-bincang dengan keluarga, mengerjakan pekerjaan rumah atau lainnya.
- Berdoa kepada Allah swt agar diberikan kekuatan untuk menghindari kebiasaan buruknya itu dan menggantikannya dengan perbuatan yang bermanfaat.
Menunda Menikah Disaat Beratnya Godaan Wanita
Jika dirinya merasa belum memiliki kesanggupan untuk menikah baik kesanggupan mental maupun materi dan godaan-godaan kaum wanita dihadapannya masih bisa ditanggulangi atau tidaklah begitu mempengaruhi keadaan jiwa dan aktivitasnya maka dibolehkan baginya menunda pernikahannya hingga dirinya memiliki kesanggupan. Dianjurkan baginya melaksanakan puasa jika muncul gejolak syahwatnya berdasarkan hadits Ibnu Mas’ud diatas.
Akan tetapi jika dirinya sudah merasa berat menjaga dirinya dikarenakan beratnya godaan-godaan kaum wanita dihadapannya dan dia mengkhawatirkan terjadinya perzinahan jika tetap dalam keadaan seperti itu maka diwajibkan baginya untuk segera menikah tanpa menundanya lagi meskipun secara finansial, pengetahuan masih belum mencukupinya dan bertawakallah kepada Allah swt.
Selama tujuan pernikahannya itu benar yaitu untuk menghindari diri dari perbuatan zina maka ada jaminan kekayaan dari Allah swt baginya melalui pernikahannya itu, sebagaimana disebutkan didalam firman-Nya :
وَأَنكِحُوا الْأَيَامَى مِنكُمْ وَالصَّالِحِينَ مِنْ عِبَادِكُمْ وَإِمَائِكُمْ إِن يَكُونُوا فُقَرَاء يُغْنِهِمُ اللَّهُ مِن فَضْلِهِ وَاللَّهُ وَاسِعٌ عَلِيمٌ
Artinya : “Dan kawinkanlah orang-orang yang sedirian diantara kamu, dan orang-orang yang layak (berkawin) dari hamba-hamba sahayamu yang lelaki dan hamba-hamba sahayamu yang perempuan. jika mereka miskin Allah akan memampukan mereka dengan kurnia-Nya. dan Allah Maha Luas (pemberian-Nya) lagi Maha mengetahui.” (QS. An Nuur : 32)
Imam an Nasai meriwayatkan dari Sa'id Al Maqburi dari Abu Hurairah ia berkata, "Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Tiga golongan yang pasti Allah tolong; orang yang berjihad di jalan Allah, budak yang ingin merdeka dari tuannya (dengan tebusan) dan orang yang ingin menikah agar dirinya terjaga dari dosa." Abu Isa berkata, "Hadits ini derajatnya hasan."
Wallahu A’lam
(Artikel eremuslim.com)
Assalamu'alaikum ustadz..
Saya ingin bertanya, saya sudah punya rencana menikah dengan seorang wanita sholehah, tetapi dulu saya pernah bercumbu mesra (tidak sampai menggauli / mencampuri) dengan kekasih saya (sekarang mantan kekasih). Saya bingung ustadz.
- Apakah perbuatan dosa di masa lalu itu harus saya beritahukan kepada wanita sholehah itu sebelum kami menikah nantinya?
- Saya tahu bahwa sampai saat ini dia (mantan kekasih saya) masih mencintai saya, namun saya sudah tak inginkan dia menjadi milik saya dikarenakan sifat buruknya ustadz. Dia selalu menghalangi saya untuk berdakwah sejak saya bertobat.
Bagaimana pendapat ustadz? Saya meminta saran ustadz disertai dalil-dali yang akurat, syukron ustadz. wassalam..
iway
Jawaban
Wa'alaikumussalam Wr. Wb.
Apa yang pernah anda lakukan pada masa lalu adalah perbuatan yang dilarang dan diharamkan Allah swt karena termasuk kedalam muqaddimah zina meskipun tidak sampai pada zina sesungguhnya. Firman Allah swt :
Artinya : “Dan janganlah kamu mendekati zina; Sesungguhnya zina itu adalah suatu perbuatan yang keji. dan suatu jalan yang buruk.” (QS. Al-Israa : 32)
Artinya : “Dan orang-orang yang tidak menyembah Tuhan yang lain beserta Allah dan tidak membunuh jiwa yang diharamkan Allah (membunuhnya) kecuali dengan (alasan) yang benar, dan tidak berzina, barang siapa yang melakukan yang demikian itu, niscaya Dia mendapat (pembalasan) dosa(nya), (yakni) akan dilipat gandakan azab untuknya pada hari kiamat dan Dia akan kekal dalam azab itu, dalam Keadaan terhina, kecuali orang-orang yang bertaubat, beriman dan mengerjakan amal saleh; Maka itu kejahatan mereka diganti Allah dengan kebajikan. dan adalah Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.” (QS. Al Furqan : 68-70)
Oleh karena itu diwajibkan bagi anda untuk bertaubat dengan taubat nasuha serta bertekad untuk tidak mengulanginya pada masa-masa yang akan datang dengan memperbanyak ibadah kepada Allah dan amal-amal shaleh. Dan sesungguhnya pintu taubat masih terbuka hingga nyawa sampai di kerongkongan atau matahari terbit dari barat.
Imam Tirmidzi meriwayatkan dari Ibnu Umar dari Nabi shallallahu 'alaihi wasallam, beliau bersabda, "Sesungguhnya Allah menerima taubat seorang hamba selama nyawanya belum sampai ke tenggorokan."
Imam Muslim meriwayatkan dari Abu Musa dari Nabi shallallahu 'alaihi wasallam beliau bersabda, " Allah Subhanahu Wa Ta'ala akan senantiasa membuka lebar-lebar tangan-Nya pada malam hari untuk menerima taubat orang yang berbuat dosa pada siang hari dan Allah senantiasa akan membuka tangan-Nya pada siang hari untuk menerima taubat orang yang berbuat dosa pada malam hari, dan yang demikian terus berlaku hingga matahari terbit dari barat."
Setelah Anda bertaubat dengan sebenar-benar taubat serta kembali kepada Allah swt dengan berbagai ibadah dan amal-amal shaleh maka tidak ada keharusan bagi anda untuk memberitahukan perbuatan masa lalu anda itu kepada calon pasangan anda, berdasarkan apa yang diriwayatkan Imam Bukhari dari Abu Hurairah berkata; saya mendengar Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda, "Setiap umatku dimaafkan (dosanya) kecuali orang-orang menampak-nampakkannya dan sesungguhnya diantara menampak-nampakkan (dosa) adalah seorang hamba yang melakukan amalan di waktu malam sementara Allah telah menutupinya kemudian di waktu pagi dia berkata: 'Wahai fulan semalam aku telah melakukan ini dan itu, ' padahal pada malam harinya (dosanya) telah ditutupi oleh Rabbnya. Ia pun bermalam dalam keadaan (dosanya) telah ditutupi oleh Rabbnya dan di pagi harinya ia menyingkap apa yang telah ditutupi oleh Allah'."
Adapun terhadap mantan kekasih anda maka ia adalah orang asing bagi anda dan tidaklah ada keterikatan syar’i antara anda berdua. Waspadalah terhadap tipu daya dan bisikan setan yang dihembuskan kedalam diri anda dan diri mantan kekasih anda yang bertujuan mencelakakan anda berdua.
Setelah Anda bertaubat maka jagalah diri Anda dari segala macam sarana yang bisa mengembalikan anda kepada kehidupan masa lalu. Tutuplah rapat-rapat segala pintu kearah itu. Sebaliknya anda harus menatap masa depan Anda dengan tetap manapaki jalan dakwah yang saat ini anda telah berada diatasnya. Jangan lupa untuk terus berdoa kepada Allah agar diberikan keistiqamahan diatasnya hingga akhir hidup Anda.
Dengan begitu anda akan merasakan manisnya iman sebagaimana apa yang diriwayatkan oleh Bukhari dan Muslim dari Anas dari Nabi shallallahu 'alaihi wasallam, dia berkata, "Tiga perkara jika itu ada pada seseorang maka ia akan merasakan manisnya iman; orang yang mana Allah dan Rasul-Nya lebih dia cintai daripada selain keduanya, mencintai seseorang yang ia tidak mencintainya kecuali karena Allah, dan benci untuk kembali kepada kekafiran setelah Allah menyelamatkannya dari kekafiran tersebut sebagaimana ia benci untuk masuk neraka."
Semoga Allah memberikan keistiqamahan kepada kita semua untuk tetap berada diatas jalan-Nya hingga akhir kehidupan kita, Aamiin...
Wallahu A’lam.
(Era Muslim.com)
Jumat, 05 Agustus 2011
Apakah uang gaji para karyawan bank termasuk uang riba?
Jawaban:
Bekerja di bank ribawi hukumnya haram, karena hal ini berarti tolong-menolong dalam dosa dan permusuhan sebagaimana yang diterangkan dalam sebuah ayat dan sebuah hadits yang terdapat dalam soal: Bekerja di bank riba bagian kedua. Oleh karena itu, wajib bagi setiap muslim menjauhi riba dan segala perbuatan yang bisa membantu riba. Kita wajib bertakwa (takut) kepada Allah Subhanahu wa Ta’ala dalam masalah ini. Dan Allah Subhanahu wa Ta’ala Maha Penolong.
Sumber: Fatawa Syaikh Bin Baaz Jilid 2, Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baaz, Pustaka at-Tibyan
artikel : http://konsultasisyariah.com/gaji-pegawai-bank-ribawi-riba
Kamis, 28 Juli 2011
Testimoni Pak Opik (Supir Angkot Gratis Unpad) saat di belakang panggung Tarhib Ramadhan 1432 H DKM UNPAD bersama masyarakat kampus Unpad, "Saya bingung dgn kondisi di Indonesia, penentuan awal Ramadhan dan Idul Fitri saja berbeda. Padahal di satu wilayah. Sepertinya benar kita butuh Khalifah untuk menyatukan umat."
Mungkin ini hanya seberapa testimoni masyarakat yang telah tersadarkan tentang pentingnya khilafah. Ingatlah kaum muslimin, Allah telah menjadikan manusia sebagai khalifah di atas muka bumi.(Al Baqarah : 30 ) Dan ingatlah ketika Allah SWT juga mengatakan bahwa Dia jadikan makhluk jin dan makhluk manusia adalah hanya untuk menyembahNya saja. (Adz-Zaariyat:56), serta Allah juga telah berjanji kepada orang-orang yang beriman dan bertakwa.
Dan Allah telah berjanji kepada orang-orang yang beriman di antara kamu dan mengerjakan amal-amal yang saleh bahwa Dia sungguh-sungguh akan menjadikan mereka berkuasa dimuka bumi, sebagaimana Dia telah menjadikan orang-orang sebelum mereka berkuasa, dan sungguh Dia akan meneguhkan bagi mereka agama yang telah diridhai-Nya untuk mereka, dan Dia benar-benar akan menukar (keadaan) mereka, sesudah mereka dalam ketakutan menjadi aman sentausa. Mereka tetap menyembahku-Ku dengan tiada mempersekutukan sesuatu apapun dengan Aku. Dan barangsiapa yang (tetap) kafir sesudah (janji) itu, maka mereka itulah orang-orang yang fasik. (An Nuur : 55 )
Sesungguhnya ummat Islam adalah merupakan sekumpulan manusia yang kehidupannya, konsepsinya, situasinya, sistemnya, nilainya, dan seluruh pertimbangannya bersumber pada metoda Islam. Ummat seperti ini, ummat yang memiliki sifat-sifat seperti ini, telah lama hilang, yakni semenjak hilangnya pemerintahan dengan syari'at Allaah dari seluruh permukaan bumi. Ummat ini harus 'dibangun kembali', agar Islam dapat memainkan peranan aktifnya kembali, yang telah lama ditunggu-tunggu itu, guna memimpin ummat manusia sekali lagi. Ummat itu harus dibangkitkan kembali, setelah tertimbun dengan tumpukan reruntuhan generasi demi generasi, reruntuhan konsepsi, reruntuhan situasi demi situasi, reruntuhan sistem demi sistem, yang sungguh, semuanya itu tidak ada pertaliannya dengan Islam, apalagi metoda Islam, meski ia masih sempat berkata bahwa ia berdiri di atas apa yang dinamakan dengan Dunia Islam.
Jarak 'Kebangkitan Kembali' dengan masa menerima 'pimpinan' itu bukanlah jarak yang singkat, melainkan jarak yang jauh sekali, maka sadarilah itu. Di zaman terkini ini, kehebatan pemikiran Barat telah menciptakan banyak sekali perbendaharaan yang tinggi sekali yang sekarang manusia berdiri di atasnya, pada puncak-puncaknya, di mana bukanlah sesuatu yang mudah untuk mengesampingkannya, dan orang-orang yang melambangkannya. Apalagi karena apa yang dinamakan Dunia Islam sedang tidak memiliki segenap perbendaharaan itu semua. Bagaimanapun luasnya jarak yang membatasi antara kebangkitan dan masa memegang pimpinan, sungguh percobaan kebangkitan Islam itu adalah langkah awal yang tidak bisa kita elakkan.
Ingatlah, Umat Islam memiliki potensi yang luar biasa, selain keimanan kita kepada Allah akan janji-Nya kita juga memiliki Syaqofah Islam yang sangat kompleks, begitu pula syariat Islam mampu mengatur kehidupan manusia dari A-Z, dan tentu saja kita ingin hidup dalam kemuliaan, Insya Allah dengan kesungguhan kita untuk memperjuangkan kebangkitan Islam dengan tegaknya kembali Khilafah, Khilafah yang pernah tegak selama 13 abad dan mampu menaungi 2/3 dunia tidak akan lama lagi dapat kita rasakan kembali.
Wallaahu a'lam
*sumber : Dakwahkampus.com, dengan sedikit kemasan yang berbeda
DK.COM, JAKARTA - Badan Koordinasi Lembaga Dakwah Kampus (BKLDK) mengadakan aksi damai, Kamis (14/7) siang di depan gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, dengan tema “Jangan Tipu Rakyat! UU SJSN Memeras Rakyat, Berkedok Jaminan Sosial, Batalkan!”. Aksi ini dihadiri oleh akitvis - aktivis Lembaga Dakwah Kampus (LDK) yang berasal dari wilayah Jabodetabek serta Bandung, diantaranya berasal dari UI, UIN, UNJ, IPB, UIJ, USNI, UNPAD, dll.
Badan Eksekutif Kornas BKLDK, Rizqi Awal, menyatakan bahwa UU SJSN ini sebenarnya adalah upaya pemerintah untuk memberikan kedzaliman kepada rakyat.
“Pemerintah mau lepas tangan terhadap tanggung jawab jaminan sosial yang seharusnya menjadi tanggung jawab negara. Dalam UU SJSN ini, disebutkan bahwa setiap warga negara wajib menjadi peserta SJSN. Tidak hanya itu, disebutkan juga dalam UU tersebut, bahwa setiap peserta harus membayar iuran wajib secara berkala” ujar Awal di depan kantor MK.
Selain itu, perwakilan BKLDK yang diijinkan untuk menemui Mahkamah Konstitusi di kantornya menyampaikan dengan tegas penolakannya terhadap UU ini.
“Mahkamah Konstitusi (MK) harus membatalkan UU SJSN ini, karena secara nyata UU SJSN merupakan bentuk perlawanan terhadap kemerdekaan rakyat, penjajahan baru, dan tentu UU yang tidak berpihak kepada rakyat” ujar perwakilan BKLDK kepada MK.
Menanggapi pernyataan BKLDK tersebut, Pak Sopyan selaku perwakilan Mahkamah Konstitusi, menyatakan “Kami sangat menghargai masukan yang mas - mas berikan. Silahkan mas - mas ajukan ke persidangan di MK, kalau memang itu menyalahi hak asasi manusia” ujarnya.
Selain itu, Sopyan menambahkan bahwa “Kewenangan Mahkamah Konstitusi diantaranya untuk me-judicial review undang - undang dan harus diawali dengan adanya gugatan dari masyarakat. MK tidak memiliki wewenang untuk berinisiatif me-judicial review undang - undang yang telah ditetapkan” sambungnya.
Di akhir aksinya, aktivis BKLDK menyampaikan tawaranya bahwa jaminan sosial merupakan tanggung jawab negara, sehingga tidak boleh diserahkan kepada swasta, apalagi kepada asing yang dapat merugikan rakyat. Oleh karena itu, hanya pengaturan berdasarkan syariah Islam dalam bingkai khilafah sajalah, masalah tersebut dapat diatasi dengan baik sehingga kesehatan masyarakat dapat dijamin oleh negara tanpa harus membiarkan masyarakat sendiri yang menanggungnya.[]I_MRv
Rabu, 06 Juli 2011
"Dan diantara tanda-tanda kekuasaan-Nya adalah Dia menciptakan untukmu istri-istri dari jenismu sendiri , supaya kamu cenderung dan merasa tentram kepadanya , dan dijadikan-Nya diantara kamu rasa kasih sayang .Sesungguhnya pada yang demikian itu benar- benar terdapat tanda-tanda bagi kaum yang berfikir” (Ar Rum ayat 21)
"Tidak terlihat diantara dua orang yang saling mencintai (sesuatu yang sangat menyenangkan) seperti pernikahan" (Sunan Ibnu Majah)
Cinta mengandung segala makna kasih sayang , keharmonisan , penghargaan dan kerinduan , disamping mengandung persiapan untuk menempuh kehiduapan dikala suka dan duka , lapang dan sempit.
Cinta bukanlah hanya sebuah ketertarikan secara fisik saja. Ketertarikan secara fisik hanyalah permulaan cinta bukan puncaknya.Dan sudah fitrah manusia untuk menyukai keindahan.Tapi disamping keindahan bentuk dan rupa harus disertai keindahan kepribadian dengan akhlak yang baik.
Islam adalah agama fitrah karena itulah islam tidaklah membelenggu perasaan manusia.Islam tidaklah mengingkari perasaan cinta yang tumbuh pada diri seorang manusia .Akan tetapi islam mengajarkan pada manusia untuk menjaga perasaan cinta itu dijaga, dirawat dan dilindungi dari segala kehinaan dan apa saja yang mengotorinya.
Islam mebersihkan dan mengarahkan perasaan cinta dan mengajarkan bahwa sebelum dilaksanakan akad nikah harus bersih dari persentuhan yang haram.
Cinta dalam pandangan islam bukanlah hanya sebuah ketertarikan secara fisik , dan bukan pula pembenaran terhadap perilaku yang dilarang agama.Karena hal ini bukanlah cinta melainkan sebuah lompatan birahi yang besar saja yang akan segera pupus.Karena itu cinta memerlukan
kematangan dan kedewasaan untuk membahagiakan pasangannya bukan menyengsarakannya dan bukan juga menjerumuskannya ke jurang maksiat.
Percintaan tanpa didasarkan oleh tujuan hendak menikah adalah sebuah perbuatan maksiat yang diharamkan oleh agama.Karena batas antara cinta dan nafsu birahi pada dua orang manusia yang saling menyintai sangatlah tipis sehingga pernikahan adalah sebuah obat yang sangat tepat untuk mengobatinya.
Pernikahan adalah sebuah perjanjian suci yang menjadikan Allah SWT sebagai pemersatunya.Dan tidak ada yang melebihi ikatan ini.Dan inilah puncak segala kenikmatan cinta itu dimana kedua orang yang saling menyinta itu memilih untuk hidup bersama dan saling berjanji untuk saling mengasihi dan berbagi hidup baik suka maupun duka.
HUKUM PERNIKAHAN DALAM ISLAM
1. Pernikahan Yang Wajib Hukumnya
Menikah itu wajib hukumnya bagi seorang yang sudah mampu secara finansial dan juga sangat beresiko jatuh ke dalam perzinaan. Hal itu disebabkan bahwa menjaga diri dari zina adalah wajib. Maka bila jalan keluarnya hanyalah dengan cara menikah, tentu saja menikah bagi seseorang yang hampir jatuh ke dalam jurang zina wajib hukumnya.
Imam Al-Qurtubi berkata bahwa para ulama tidak berbeda pendapat tentang wajibnya seorang untuk menikah bila dia adalah orang yang mampu dan takut tertimpa resiko zina pada dirinya. Dan bila dia tidak mampu, maka Allah SWT pasti akan membuatnya cukup dalam masalah rezekinya, sebagaimana firman-Nya :
Dan Yang menciptakan semua yang berpasang-pasangan dan menjadikan untukmu kapal dan binatang ternak yang kamu tunggangi. (QS.An-Nur : 33)
2. Pernikahan Yang Sunnah Hukumnya
Sedangkan yang tidak sampai diwajibkan untuk menikah adalah mereka yang sudah mampu namun masih tidak merasa takut jatuh kepada zina. Barangkali karena memang usianya yang masih muda atau pun lingkungannya yang cukup baik dan kondusif.
Orang yang punya kondisi seperti ini hanyalah disunnahkan untuk menikah, namun tidak sampai wajib. Sebab masih ada jarak tertentu yang menghalanginya untuk bisa jatuh ke dalam zina yang diharamkan Allah SWT.
Bila dia menikah, tentu dia akan mendapatkan keutamaan yang lebih dibandingkan dengan dia diam tidak menikahi wanita. Paling tidak, dia telah melaksanakan anjuran Rasulullah SAW untuk memperbanyak jumlah kuantitas umat Islam.
Dari Abi Umamah bahwa Rasulullah SAW bersabda, "Menikahlah, karena aku berlomba dengan umat lain dalam jumlah umat. Dan janganlah kalian menjadi seperti para rahib nasrani. (HR. Al-Baihaqi 7/78)
Bahkan Ibnu Abbas ra pernah berkomentar tentang orang yang tidak mau menikah sebab orang yang tidak sempurna ibadahnya.
Juga sunnah bagi orang yang mampu yang tidak takut zina dan tidak begitu membutuhkan kepada wanita tetapi menginginkan keturunan. Juga sunnah jika niatnya ingin menolong wanita atau ingin beribadah dengan infaqnya.
Rasulullah Shalallahu ‘Alaihi Wassalam bersabda:
“Kamu tidak menafkahkan satu nafkah karena ingin wajah Allah melainkan Allah pasti memberinya pahala, hingga suapan yang kamu letakkan di mulut isterimu.” (HR. Bukhari dan Muslim)
“Dinar yang kamu nafkahkan di jalan Allah, dinar yang kamu nafkahkan untuk budak, dinar yang kamu sedekahkan pada orang miskin, dinar yang kamu nafkahkan pada isterimu maka yang terbesar pahalanya adalah yang kamu nafkahkan pada isterumu.” (HR. Muslim)
3. Pernikahan Yang Haram Hukumnya
Secara normal, ada dua hal utama yang membuat seseorang menjadi haram untuk menikah. Pertama, tidak mampu memberi nafkah. Kedua, tidak mampu melakukan hubungan seksual. Kecuali bila dia telah berterus terang sebelumnya dan calon istrinya itu mengetahui dan menerima keadaannya.
Selain itu juga bila dalam dirinya ada cacat pisik lainnya yang secara umum tidak akan diterima oleh pasangannya. Maka untuk bisa menjadi halal dan dibolehkan menikah, haruslah sejak awal dia berterus terang atas kondisinya itu dan harus ada persetujuan dari calon pasangannya.
Seperti orang yang terkena penyakit menular yang bila dia menikah dengan seseorng akan beresiko menulari pasangannya itu dengan penyakit. Maka hukumnya haram baginya untuk menikah kecuali pasangannya itu tahu kondisinya dan siap menerima resikonya.
Selain dua hal di atas, masih ada lagi sebab-sebab tertentu yang mengharamkan untuk menikah. Misalnya wanita muslimah yang menikah dengan laki-laki yang berlainan agama atau atheis. Juga menikahi wanita pezina dan pelacur. Termasuk menikahi wanita yang haram dinikahi (mahram), wanita yang punya suami, wanita yang berada dalam masa iddah.
Ada juga pernikahan yang haram dari sisi lain lagi seperti pernikahan yang tidak memenuhi syarat dan rukun. Seperti menikah tanpa wali atau tanpa saksi. Atau menikah dengan niat untuk mentalak, sehingga menjadi nikah untuk sementara waktu yang kita kenal dengan nikah kontrak.
4. Pernikahan Yang Makruh Hukumnya
Orang yang tidak punya penghasilan sama sekali dan tidak sempurna kemampuan untuk berhubungan seksual, hukumnya makruh bila menikah. Namun bila calon istrinya rela dan punya harta yang bisa mencukupi hidup mereka, maka masih dibolehkan bagi mereka untuk menikah meski dengan karahiyah.
Sebab idealnya bukan wanita yang menanggung beban dan nafkah suami, melainkan menjadi tanggung jawab pihak suami.
Maka pernikahan itu makruh hukumnya sebab berdampak dharar bagi pihak wanita. Apalagi bila kondisi demikian berpengaruh kepada ketaatan dan ketundukan istri kepada suami, maka tingkat kemakruhannya menjadi jauh lebih besar.
5. Pernikahan Yang Mubah Hukumnya
Orang yang berada pada posisi tengah-tengah antara hal-hal yang mendorong keharusannya untuk menikah dengan hal-hal yang mencegahnya untuk menikah, maka bagi hukum menikah itu menjadi mubah atau boleh. Tidak dianjurkan untuk segera menikah namun juga tidak ada larangan atau anjuran untuk mengakhirkannya.
Pada kondisi tengah-tengah seperti ini, maka hukum nikah baginya adalah mubah.
;;;;;;;;;;;;;;;;;;;;;;;;;;;;;;;;;;;;;;;;;;;;;;;;;;;;;;;;;;;;;;;;;;;;;;;;;;;;;;;;;;;;;;;;;;;;;;;;;;;;;;;;;;;;;;;;;;;;;;;;;;;;;;;;;;;;;;;;
Proposal Nikah *
KADO BUAT YANG MAU DAN SIAP MENIKAH..BARAKALLAHU !!
Latar Belakang
Ibunda dan Ayahanda yang sangat saya hormati, saya cintai dan sayangi, semoga Allah selalu memberkahi langkah-langkah kita dan tidak putus-putus memberikan nikmatNya kepada kita. Amin
Ibunda dan Ayahanda yang sangat saya hormati..sebagai hamba Allah, saya telah diberi berbagai nikmat. Maha Benar Allah yang telah berfirman : "Kami akan perlihatkan tanda-tanda kebesaran kami di ufuk-ufuk dan dalam diri mereka, sehingga mereka dapat mengetahui dengan jelas bahwa Allah itu benar dan Maha Melihat segala sesuatu".
Nikmat tersebut diantaranya ialah fitrah kebutuhan biologis, saling membutuhkan terhadap lawan jenis.. yaitu: Menikah ! Fitrah pemberian Allah yang telah lekat pada kehidupan manusia, dan jika manusia melanggar fitrah pemberian Allah, hanyalah kehancuran yang didapatkannya..Na'udzubillah ! Dan Allah telah berfirman :
"Janganlah kalian mendekati zina, karena zina adalah perbuatan yang buruk lagi kotor" (Qs. Al Israa' : 32).
Ibunda dan Ayahanda tercinta..melihat pergaulan anak muda dewasa itu sungguh amat memprihatinkan, mereka seolah tanpa sadar melakukan perbuatan-perbuatan maksiat kepada Allah. Seolah-olah, dikepala mereka yang ada hanya pikiran-pikiran yang mengarah kepada kebahagiaan semu dan sesaat. Belum lagi kalau ditanyakan kepada mereka tentang menikah. "Saya nggak sempat mikirin kawin, sibuk kerja, lagipula saya masih ngumpulin barang dulu," ataupun Kerja belum mapan , belum cukup siap untuk berumah tangga¡¨, begitu kata mereka, padahal kurang apa sih mereka. Mudah-mudahan saya bisa bertahan dan bersabar agar tak berbuat maksiat. Wallahu a'lam.
Ibunda dan Ayahanda tersayang..bercerita tentang pergaulan anak muda yang cenderung bebas pada umumnya, rasanya tidak cukup tinta ini untuk saya torehkan. Setiap saya menulis peristiwa anak muda di majalah Islam, pada saat yang sama terjadi pula peristiwa baru yang menuntut perhatian kita..Astaghfirullah.. Ibunda dan Ayahanda..inilah antara lain yang melatar belakangi saya ingin menyegerakan menikah.
Dasar Pemikiran
Dari Al Qur¡¦an dan Al Hadits :
1. "Dan nikahkanlah orang-orang yang sendirian di antara kamu, dan orang-orang yang layak (menikah) dari hamba sahayamu yang lelaki dan hamba-hamba sahayamu yang perempuan. JIKA MEREKA MISKIN ALLAH AKAN MENGKAYAKAN MEREKA DENGAN KARUNIANYA. Dan Allah Maha Luas (pemberianNya) dan Maha Mengetahui." (QS. An Nuur (24) : 32).
2. "Dan segala sesuatu kami jadikan berpasang-pasangan, supaya kamu mengingat kebesaran Allah." (QS. Adz Dzariyaat (51) : 49).
3. ¨Maha Suci Allah yang telah menciptakan pasangan-pasangan semuanya, baik dari apa yang ditumbuhkan oleh bumi dan dari diri mereka maupun dari apa yang tidak mereka ketahui¡¨ (Qs. Yaa Siin (36) : 36).
4. Bagi kalian Allah menciptakan pasangan-pasangan (istri-istri) dari jenis kalian sendiri, kemudian dari istri-istri kalian itu Dia ciptakan bagi kalian anak cucu keturunan, dan kepada kalian Dia berikan rezeki yang baik-baik (Qs. An Nahl (16) : 72).
5. Dan diantara tanda-tanda kekuasaanNya ialah Dia menciptakan untukmu isteri-isteri dari jenismu sendiri, supaya kamu cenderung dan merasa tenteram kepadanya, dan dijadikanNya diantaramu rasa kasih dan sayang. Sesungguhnya pada yang demikian itu benar-benar terdapat tanda-tanda bagi kaum yang berpikir. (Qs. Ar. Ruum (30) : 21).
6. Dan orang-orang yang beriman, lelaki dan perempuan, sebahagian mereka (adalah) menjadi pelindung (penolong) bagi sebahagian yang lain. Mereka menyuruh (mengerjakan) yang ma'ruf, mencegah dari yang munkar, mendirikan shalat, menunaikan zakat, dan mereka taat kepada Allah dan Rasulnya. Mereka itu akan diberi rahmat oleh Allah ; sesungguhnya Allah Maha Perkasa lagi Maha Bijaksana (Qs. At Taubah (9) : 71).
7. Wahai manusia, bertaqwalah kamu sekalian kepada Tuhanmu yang telah menjadikan kamu satu diri, lalu Ia jadikan daripadanya jodohnya, kemudian Dia kembangbiakkan menjadi laki-laki dan perempuan yang banyak sekali. (Qs. An Nisaa (4) : 1).
8. Wanita yang baik adalah untuk lelaki yang baik. Lelaki yang baik untuk wanita
yang baik pula (begitu pula sebaliknya). Bagi mereka ampunan dan reski yang melimpah (yaitu : Surga) (Qs. An Nuur (24) : 26).
9. ..Maka nikahilah wanita-wanita (lain) yang kamu senangi dua, tiga, atau empat. Kemudian jika kamu takut tidak akan dapat berlaku adil, maka (nikahilah) seorang saja..(Qs. An Nisaa' (4) : 3).
10. Dan tidaklah patut bagi laki-laki yang mukmin dan tidak pula bagi perempuan yang mukminah apabila Allah dan RasulNya telah menetapkan suatu ketetapan akan ada bagi mereka pilihan yang lain tentang urusan mereka. Dan barangsiapa mendurhakai Allah dan RasulNya maka sesungguhnya dia telah berbuat kesesatan yang nyata. (Qs. Al Ahzaab (33) : 36).
11. Anjuran-anjuran Rasulullah untuk Menikah : Rasulullah SAW bersabda: "Nikah itu sunnahku, barangsiapa yang tidak suka, bukan golonganku !"(HR. Ibnu Majah, dari Aisyah r.a.).
12. Empat macam diantara sunnah-sunnah para Rasul yaitu : berkasih sayang, memakai wewangian, bersiwak dan menikah (HR. Tirmidzi).
13. Dari Aisyah, "Nikahilah olehmu kaum wanita itu, maka sesungguhnya mereka akan mendatangkan harta (rezeki) bagi kamu¡¨ (HR. Hakim dan Abu Dawud). 14. Jika ada manusia belum hidup bersama pasangannya, berarti hidupnya akan timpang dan tidak berjalan sesuai dengan ketetapan Allah SWT dan orang yang menikah berarti melengkapi agamanya, sabda Rasulullah SAW: "Barangsiapa diberi Allah seorang istri yang sholihah, sesungguhnya telah ditolong separoh agamanya. Dan hendaklah bertaqwa kepada Allah separoh lainnya." (HR. Baihaqi).
14. Dari Amr Ibnu As, Dunia adalah perhiasan dan sebaik-baik perhiasannya ialah wanita shalihat.(HR. Muslim, Ibnu Majah dan An Nasai).
15. "Tiga golongan yang berhak ditolong oleh Allah (HR. Tirmidzi, Ibnu Hibban dan Hakim) : a. Orang yang berjihad / berperang di jalan Allah. b. Budak yang menebus dirinya dari tuannya. c. Pemuda / i yang menikah karena mau menjauhkan dirinya dari yang haram."
16. "Wahai generasi muda ! Bila diantaramu sudah mampu menikah hendaklah ia nikah, karena mata akan lebih terjaga, kemaluan akan lebih terpelihara." (HR. Bukhari dan Muslim dari Ibnu Mas'ud).
17. Kawinlah dengan wanita yang mencintaimu dan yang mampu beranak. Sesungguhnya aku akan membanggakan kamu sebagai umat yang terbanyak (HR. Abu Dawud).
18. Saling menikahlah kamu, saling membuat keturunanlah kamu, dan perbanyaklah (keturunan). Sesungguhnya aku bangga dengan banyaknya jumlahmu di tengah umat yang lain (HR. Abdurrazak dan Baihaqi).
19. Shalat 2 rakaat yang diamalkan orang yang sudah berkeluarga lebih baik, daripada 70 rakaat yang diamalkan oleh jejaka (atau perawan) (HR. Ibnu Ady dalam kitab Al Kamil dari Abu Hurairah).
20. Rasulullah SAW. bersabda : "Seburuk-buruk kalian, adalah yang tidak menikah, dan sehina-hina mayat kalian, adalah yang tidak menikah" (HR. Bukhari).
21. Diantara kamu semua yang paling buruk adalah yang hidup membujang, dan kematian kamu semua yang paling hina adalah kematian orang yang memilih hidup membujang (HR. Abu Ya¡¦la dan Thabrani).
22. Dari Anas, Rasulullah SAW. pernah bersabda : Barang siapa mau bertemu dengan Allah dalam keadaan bersih lagi suci, maka kawinkanlah dengan perempuan terhormat. (HR. Ibnu Majah,dhaif).
23. Rasulullah SAW bersabda : Kawinkanlah orang-orang yang masih sendirian diantaramu. Sesungguhnya, Allah akan memperbaiki akhlak, meluaskan rezeki, dan menambah keluhuran mereka (Al Hadits).
Tujuan Pernikahan
1. Melaksanakan perintah Allah dan Sunnah Rasul.
2. Melanjutkan generasi muslim sebagai pengemban risalah Islam.
3. Mewujudkan keluarga Muslim menuju masyarakat Muslim.
4. Mendapatkan cinta dan kasih sayang.
5. Ketenangan Jiwa dengan memelihara kehormatan diri (menghindarkan diri dari perbuatan maksiat / perilaku hina lainnya).
6. Agar kaya (sebaik-baik kekayaan adalah isteri yang shalihat).
7. Meluaskan kekerabatan (menyambung tali silaturahmi / menguatkan ikatan kekeluargaan)
Kesiapan Pribadi
1. Kondisi Qalb yang sudah mantap dan makin bertambah yakin setelah istikharah. Rasulullah SAW. bersabda : ¡§Man Jadda Wa Jadda¡¨ (Siapa yang bersungguh-sungguh pasti ia akan berhasil melewati rintangan itu).
2. Termasuk wajib nikah (sulit untuk shaum).
3. Termasuk tathhir (mensucikan diri).
4. Secara materi, Insya Allah siap. ¡§Hendaklah orang yang mampu memberi nafkah menurut kemampuannya¡¨ (Qs. At Thalaq (65) : 7)
Akibat Menunda atau Mempersulit Pernikahan
Kerusakan dan kehancuran moral akibat pacaran dan free sex.
Tertunda lahirnya generasi penerus risalah.
Tidak tenangnya Ruhani dan perasaan, karena Allah baru memberi ketenangan dan kasih sayang bagi orang yang menikah.
Menanggung dosa di akhirat kelak, karena tidak dikerjakannya kewajiban menikah saat syarat yang Allah dan RasulNya tetapkan terpenuhi.
Apalagi sampai bersentuhan dengan lawan jenis yang bukan mahramnya. Rasulullah SAW. bersabda: "Barangsiapa beriman kepada Allah dan hari akhir, janganlah ia bersunyi sepi berduaan dengan wanita yang tidak didampingi mahramnya, karena yang menjadi pihak ketiganya adalah syaitan." (HR. Ahmad) dan "Sungguh kepala salah seorang diantara kamu ditusuk dengan jarum dari besi lebih baik, daripada menyentuh wanita yang tidak halal baginya" (HR. Thabrani dan Baihaqi).. Astaghfirullahaladzim.. Na'udzubillahi min dzalik
Namun, umumnya yang terjadi di masyarakat di seputar pernikahan adalah sebagai berikut ini :
• Status yang mulia bukan lagi yang taqwa, melainkan gelar yang disandang:Ir, DR, SE, SH, ST, dsb
• Pesta pernikahan yang wah / mahar yang tinggi, sebab merupakan kebanggaan tersendiri, bukan di selenggarakan penuh ketawadhu'an sesuai dengan kemampuan yang dimiliki. (Pernikahan hendaklah dilandasi semata-mata hanya mencari ridha Allah dan RasulNya. Bukan di campuri dengan harapan ridha dari manusia (sanjungan, tidak enak kata orang). Saya yakin sekali.. bila Allah ridha pada apa yang kita kerjakan, maka kita akan selamat di dunia dan di akhirat kelak.)
• Pernikahan dianggap penghalang untuk menyenangkan orang tua.
• Masyarakat menganggap pernikahan akan merepotkan Studi, padahal justru dengan menikah penglihatan lebih terjaga dari hal-hal yang haram, dan semakin semangat menyelesaikan kuliah.
Memperbaiki Niat :
Innamal a'malu binniyat....... Niat adalah kebangkitan jiwa dan kecenderungan pada apa-apa yang muncul padanya berupa tujuan yang dituntut yang penting baginya, baik secara segera maupun ditangguhkan.
Niat Ketika Memilih Pendamping
Rasulullah bersabda "Barangsiapa yang menikahkan (putrinya) karena silau akan kekayaan lelaki meskipun buruk agama dan akhlaknya, maka tidak akan pernah pernikahan itu dibarakahi-Nya, Siapa yang menikahi seorang wanita karena kedudukannya, Allah akan menambahkan kehinaan kepadanya, Siapa yang menikahinya karena kekayaan, Allah hanya akan memberinya kemiskinan, Siapa yang menikahi wanita karena bagus nasabnya, Allah akan menambahkan kerendahan padanya, Namun siapa yang menikah hanya karena ingin menjaga pandangan dan nafsunya atau karena ingin mempererat kasih sayang, Allah senantiasa memberi barakah dan menambah kebarakahan itu padanya."(HR. Thabrani).
"Janganlah kamu menikahi wanita karena kecantikannya, mungkin saja kecantikan itu membuatmu hina. Jangan kamu menikahi wanita karena harta / tahtanya mungkin saja harta / tahtanya membuatmu melampaui batas. Akan tetapi nikahilah wanita karena agamanya. Sebab, seorang budak wanita yang shaleh, meskipun buruk wajahnya adalah lebih utama". (HR. Ibnu Majah).
Nabi SAW. bersabda : Janganlah kalian menikahi kerabat dekat, sebab (akibatnya) dapat melahirkan anak yang lemah (baik akal dan fisiknya) (Al Hadits).
Dari Jabir r.a., Sesungguhnya Nabi SAW. telah bersabda, ¡§Sesungguhnya perempuan itu dinikahi orang karena agamanya, kedudukan, hartanya, dan kecantikannya ; maka pilihlah yang beragama." (HR. Muslim dan Tirmidzi). Niat dalam Proses Pernikahan
Masalah niat tak berhenti sampai memilih pendamping. Niat masih terus menyertai berbagai urusan yang berkenaan dengan terjadinya pernikahan. Mulai dari memberi mahar, menebar undangan walimah, menyelenggarakan walimah. Walimah lebih dari dua hari lebih dekat pada mudharat, sedang walimah hari ketiga termasuk riya'.
"Berikanlah mahar (mas kawin) kepada wanita (yang kamu nikahi) sebagai pemberian dengan penuh kerelaan."(Qs. An Nisaa (4) : 4).
Rasulullah SAW bersabda : "Wanita yang paling agung barakahnya, adalah yang paling ringan maharnya" (HR. Ahmad, Al Hakim, Al Baihaqi dengan sanad yang shahih). Dari Aisyah, bahwasanya Rasulullah SAW. telah bersabda, "Sesungguhnya berkah nikah yang besar ialah yang sederhana belanjanya (maharnya)" (HR. Ahmad). Nabi SAW pernah berjanji : "Jangan mempermahal nilai mahar. Sesungguhnya kalau lelaki itu mulia di dunia dan takwa di sisi Allah, maka Rasulullah sendiri yang akan menjadi wali pernikahannya." (HR. Ashhabus Sunan). Dari Anas, dia berkata : " Abu Thalhah menikahi Ummu Sulaim dengan mahar berupa keIslamannya" (Ditakhrij dari An Nasa'i)..Subhanallah..
Proses pernikahan mempengaruhi niat. Proses pernikahan yang sederhana dan mudah insya Allah akan mendekatkan kepada bersihnya niat, memudahkan proses pernikahan bisa menjernihkan niat. Sedangkan mempersulit proses pernikahan akan mengkotori niat. "Adakanlah perayaan sekalipun hanya memotong seekor kambing." (HR. Bukhari dan Muslim)
Pernikahan haruslah memenuhi kriteria Lillah, Billah, dan Ilallah. Yang dimaksud Lillah, ialah niat nikah itu harus karena Allah. Proses dan caranya harus Billah, sesuai dengan ketentuan dari Allah.. Termasuk didalamnya dalam pemilihan calon, dan proses menuju jenjang pernikahan (bersih dari pacaran / nafsu atau tidak). Terakhir Ilallah, tujuannya dalam rangka menggapai keridhoan Allah.
Sehingga dalam penyelenggaraan nikah tidak bermaksiat pada Allah ; misalnya : adanya pemisahan antara tamu lelaki dan wanita, tidak berlebih-lebihan, tidak makan sambil berdiri (adab makanan dimasyarakat biasanya standing party-ini yang harus di hindari, padahal tidak dicontohkan oleh Rasulullah SAW yang demikian), Pengantin tidak disandingkan, adab mendo'akan pengantin dengan do'a : Barokallahu laka wa baroka 'alaikum wa jama'a baynakuma fii khoir.. (Semoga Allah membarakahi kalian dan melimpahkan barakah kepada kalian), tidak bersalaman dengan lawan jenis, Tidak berhias secara berlebihan ("Dan janganlah bertabarruj (berhias) seperti tabarrujnya jahiliyah yang pertama" - Qs. Al Ahzab (33),
Meraih Pernikahan Ruhani
Jika seseorang sudah dipenuhi dengan kecintaan dan kerinduan pada Allah, maka ia akan berusaha mencari seseorang yang sama dengannya. Secara psikologis, seseorang akan merasa tenang dan tentram jika berdampingan dengan orang yang sama dengannya, baik dalam perasaan, pandangan hidup dan lain sebagainya. Karena itu, berbahagialah seseorang yang dapat merasakan cinta Allah dari pasangan hidupnya, yakni orang yang dalam hatinya Allah hadir secara penuh. Mereka saling mencintai bukan atas nama diri mereka, melainkan atas nama Allah dan untuk Allah.
Betapa indahnya pertemuan dua insan yang saling mencintai dan merindukan Allah. Pernikahan mereka bukanlah semata-mata pertemuan dua insan yang berlainan jenis, melainkan pertemuan dua ruhani yang sedang meniti perjalanan menuju Allah, kekasih yang mereka cintai. Itulah yang dimaksud dengan pernikahan ruhani. KALO KITA BERKUALITAS DI SISI ALLAH, PASTI YANG AKAN DATANG JUGA SEORANG (JODOH UNTUK KITA) YANG BERKUALITAS PULA (Al Izzah 18 / Th. 2)
Penutup
"Hai, orang-orang beriman !! Janganlah kamu mengharamkan apa yang dihalalkan oleh Allah kepada kamu dan jangan kamu melampaui batas, karena Allah tidak suka kepada orang-orang yang melampaui batas." (Qs. Al Maidaah (5) : 87).
Karena sesungguhnya setelah kesulitan itu ada kemudahan. Dan sesungguhnya sesudah kesulitan itu ada kemudahan (Qs. Alam Nasyrah (94) : 5- 6 ).
Ibunda dan Ayahanda yang sangat saya hormati, saya sayangi dan saya cintai atas nama Allah.. demikanlah proposal ini (secara fitrah) saya tuliskan. Saya sangat berharap Ibunda dan Ayahanda.. memahami keinginan saya. Atas restu dan doa dari Ibunda serta Ayahanda..saya ucapkan "Jazakumullah Khairan katsiira". "Ya Allah, jadikanlah aku ridho terhadap apa-apa yang Engkau tetapkan dan jadikan barokah apa-apa yang telah Engkau takdirkan, sehingga tidak ingin aku menyegerakan apa-apa yang engkau tunda dan menunda apa-apa yang Engkau segerakan.. YA ALLAH BERILAH PAHALA DALAM MUSIBAHKU KALI INI DAN GANTIKAN UNTUKKU YANG LEBIH BAIK DARINYA.. Amiin"
====================================
Dedicated to : My inspiration .... yang pernah singgah dan menghuni "hati" ...Astaghfirullah !! Saat langkah ada didunia maya, tak menapak di bumi-Nya..Lalu, kucoba atur gelombang asa..Robbi kudengar panggilanMu tuk meniti jalan RidhoMu.. Kuharap ada penolong dari hambaMu meneguhkan tapak kakiku di jalan-Mu dan menemani panjangnya jalan dakwah yang harus aku titi.. " Saat Cinta dan Rindu tuk gapai Syurga dan Syahid di jalanNya makin membuncah.."
====================================
Maraji / Referensi :
1. Majalah Ishlah, Edisi Awal Tahun 1995.
2. Fiqh Islam, H. Sulaiman Rasyid, 1994, Cet. 27, Bandung, Sinar Baru Algesindo.
3. Fikih Sunnah 6, Sayyid Sabiq, 1980, cet. 15, Bandung, Pt. Al Ma'arif.
4. Kupinang Engkau dengan Hamdalah, Muhammad Faudzil Adhim, 1998, Yogyakarta, Mitra Pustaka.
5. Indahnya Pernikahan Dini, Muhammad Faudzil Adhim, 2002, Cet. 1, Jakarta, Gema Insani Press.
6. Rintangan Pernikahan dan Pemecahannya, Abdullah Nashih Ulwan, 1997, Cet. 1, Jakarta, Studia Press.
7. Perkawinan Masalah Orang muda, Orang Tua dan Negara, Abdullah Nashih Ulwan, 1996, Cet. 5, Jakarta, Gema Insani Press.
8. Kebebasan Wanita, jilid 1, 5, 6, A.H.A. Syuqqah, 1998, Cet.1, Jakarta, Gema Insani Press
9. Sulitnya Berumah Tangga, Muhammad Utsman Al Khasyt, 1999, Cet. 18, Jakarta, Gema Insani Press.
10. Majalah Cerdas Pemuda Islam Al Izzah, Wahai Pemuda, Menikahlah, No. 17/Th. 2 31 Mei 2001, Jakarta, YPDS Al Mukhtar.
;;;;;;;;;;;;;;;;;;;;;;;;;;;;;;;;;;;;;;;;;;;;;;;;;;;;;;;;;;;;;;;;;;;;;;;;;;;;;;;;;;;;;;;;;;;;;;;;;;;;;;;;;;;;;;;;;;;;;;;;;;;;;;;;;;
Sumber :
>Al-Qur’an dan Hadis
>http://www.dudung.net/artikel-islami/proposal-nikah.html
>http://amirfauzi.tripod.com/hikmah.htm
salah satu mimpiku..
Prof. Dr. Fina M, Ir., M.Sc. (say : amin )
Himatipan UNPAD
Total Tayangan Halaman
jejak pengunjung.......
About Me
- MuFin
- alhamdulillah, sekarang menuntut ilmu di kota "paris van java", angkatan 2009. target saya lulus 4 tahun (amin..) Berusaha agar hidup semata2 hanya untuk Allah.. Aku hanyalah seorang perempuan biasa yang memiliki mimpi yang tak biasa, seorang perempuan tak pintar yang ingin belajar untuk menjadi pintar, seorang perempuan yang penakut yang selalu semangat meraih cita-cita, seorang perempuan cengeng yang selalu berani menatap masa depan, seorang perempuan yang selalu menatap dengan senyum walau badai menghampiri... menatap ke bawah saat tergoncang, dan menatap ke atas saat tak ada badai dan Aku.... mencintai nya, sangat mencintai Nya.






