Bismillah....

"Atau siapakah yang memperkenankan (doa) orang yang dalam kesulitan apabila ia berdoa kepada-Nya, dan yang menghilangkan kesusahan dan yang menjadikan kamu (manusia) sebagai khalifah di bumi? Apakah di samping Allah ada tuhan (yang lain)? Amat sedikitlah kamu mengingati (Nya)." (QS. AN NAML:62)

Tampilkan postingan dengan label hot news. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label hot news. Tampilkan semua postingan

Rabu, 07 Desember 2011

TEKNOLOGI PANGAN SEBAGAI PENDUKUNG KETAHANAN PANGAN

M. Qazuini

Guru Besar Universitas Mataram

ABSTRAK

Agar tercapai ketersediaan pangan bagi suatu keluarga, masyarakat bahkan secara nasional setiap badan yang bersangkutan harus menyediakan pangan dalam jumlah yang cukup, tersedia setiap saat, serta memenuhi gizi yang cukup dan berimbang. Hal ini sesuai dengan Ayat 17 Pasal 1 Undang-undang No. 7 tahun 1996 tentang pangan dan Kesepakatan Roma mengenai pangan dari Badan Pangan Perserikatan Bangsa-bangsa. Kelebihan pangan disuatu daerah atau negara harus dibawa ke daerah atau negara lain. Transportasi, agar bahan tetap baik sampai tujuan walaupun jaraknya jauh akan memerlukan pengemasan yang baik. Bahan pangan juga harus tetap baik serta tidak timbul susut berat maupun mutu selama belum dikonsumsi. Bahan pangan juga harus tahan disimpan sampai panen yang akan datang. Tempat penyimpanan harus baik, serta terjaga sirkulasi udara didalamnya agar suhu dan kelembaban memenuhi syarat. Sejalan dengan pendapat di atas maka bahan harus diawetkan. Berbagai perlakuan diterapkan agar bahan pangan tetap awet, antara lain pengurangan kadar air, dan pemberian senyawa kimia. Masyarakat di pedesaan secara tradisional telah mengenal cara-cara pengawetan pangan, antara lain pengeringan, pemberian asam, garam, dan gula serta pengasapan. Dengan demikian teknologi pangan merupan pendukung utama ketersediaan pangan.

PENDAHULUAN

Manusia sebagai individu atau anggota masyarakat akan selalu mendambakan perubahan kearah yang lebih baik, terutama hidupnya sehari-hari. Agar keinginan tersebut dapat dicapai berbagai langkah perlu dikerjakan. Pandangan ini juga diadopsi oleh lingkungan yang lebih besar bahkan oleh masyarakat suatu bangsa atau negara yang diselenggarakan oleh Pemerintah. Tindakan pemerintah yang pertama adalah mencegah kemunduran itu sendidri terjadi. Anggota masyarak sendiri, terutama pada tatanan pedesaan yang hidupnya serba pas-pasan akan membiarkan perubahan itu berjalan secara alami. Pemerintah tentu tidak bisa demikian, tetapi mengarahkan dan mengawal perubahan itu menjadi yang lebih baik. Perubahan ke arah yang lebih baik dan terencana itu yang dinamakan pembangunan. Pengarahan dan pengawalan hendaknya merupakan politik dari suatu rezim yang memerintah sehingga pembangunan tidak salah arah. Politik pengarahan dan pengawalan supaya diutamakan pada masyarakat pedesaan, karena sebagaian besar atau hampir 85% rakyat hidup di pedesaan.

Salah satu cara kearah hidup manusia yang lebih baik ialah penggunaan teknologi pada hampir semua cara hidupnya. Tehnologi merupakan penggunaan ilmu pada cara-cara berproduksi, baik jasa maupun barang. Salah satu tempat penggunaan teknologi ialah pada cara berproduksi dan pengolahan bahan pangan. Teknologi yang bermanfaat harus dapat diaplikasikan, terutama pada masyarakat pedesaan. Untuk itu teknologi harus berakar pada budaya masyarakat atau cara hidup sehara-hari, murah, dan tidak canggih, serta menyerap banyak tenaga, serta sesuai dengan pendidikan mereka.

Pengertian pangan dalam praktik sehari-hari sering tidak atau kurang tepat, yaitu hanya pada beras sema-mata. Sehingga pengertian swasembada pangan banyak diartikan sebagai swasembada beras, artinya negara tidak perlu mendatangkan beras dari luar negeri atau import. Pangan hendaknya diartikan sebagai bahan hasil pertanian atau olahannya yang dapat dikonsumsi sehar-hari untuk kebutuhan hidup disertai dengan gizi yang cukup dan berimbang, artinya protein, karbohidrat, lemak. Garam mineral dan vitamin dalam jumlah yang memadai. Tiga bahan kimia pertama biasanya disebut gizi makro sedangkan yang lain gizi mikro.

Sejalan dengan pengertian di atas pangan dapat terdiri atas bahan serialia, seperti jagung, padi, gandum. Bahan pangan dari polong-polong ialah kedele, kacang tanah, kacang hijau, serta dari umbi-umbian seperti ubi kayu, ubi jalar, ganyol.

Protein yang dikandung dalam bahan pangan tidak cukup kalau dilihat hanya dari sumbernya saja, tetapi juga mutu protein tersebut. Protein haruslah mengandung asam amino essensial dalam makanan. Kekurangan asam amino tersebut dapat menyebabkan penyakit kekurangan gizi. Demikian pula halnya dengan lemak, haruslah cukup mengandung asam lemak yang essensial. Garam mineral dan vitamin juga dalam jumlah yang cukup karena bahan ini perlu pada perumbuhan dan pembentukan jaringan dalam tubuh. Bahan pangan yang dikonsumsi juga harus mengandung serat untuk melancarkan pencernaan.

Penjelasan di atas menunjukkan perlunya diversifikasi sumber bahan pangan, tetapi bukan diversifikasi pangan. Dengan demikian swasembada pangan haruslah diartikan berkecukupan pangan, dari berbagai sumber bahan pangan, kapan saja, serta mengandung gizi cukup dan berimbang. Pengertian inilah yang umumnya disebut dengann ketahanan pangan. Ketahanan pangan dalam masyarakat atau keluarga tergantung pada beberapa faktor, antara lain ketersediaan pangan, daya beli, dan faktor pengetahuan akan gizi.

Pengetahuan akan gizi sangat tergantung pada tingkat pendidikan, oleh karena itu kekurangan gizi tidak hanya karena kemiskinan dari segi ekonomi, tetapi juga faktor ketidak tahuan akan gizi. Pendidikan yang memadai mengenai gizi perlu diberikan pada masyarakat agar mereka menjadi sadar gizi.

BAHAN PANGAN DAN ZAT GIZI

Agar tubuh manusia dapat tahan terhadap alam sekitar, serta untuk tumbuh dan berkembang secara normal diperlukan zar gizi dalam jumlah yang cukup. Setelah vitamani B12 ditemukan pada tahun 1948, maka telah dicatat sdekitar 50 bahan kimia yang dibutuhkan tubuh untuk hidup layak, utamanya secara biologi. Banyaknya setiap bahan kimia tersebut harus dalam keadaan seimbang.

Sumber utama bahan pangan adalah tanaman dan hewan. Hal ini disebabkan secara biokimia bahan dari hewan dan tanaman itu paling dekat dengan apa yang hadir dalam tubuh manusia.

Melalui reaksi biokimia telah dikenal bahwa karbon dioksida dari udara serta air dari tanah yang diserap melalui akar dengan batuan sinar matahari melalui fotosintesa akan menghasilkan hidrat arang. Zat terakhir ini dengan bantuan berbagai senyawa lainnya melaui reaksi yang panjang akan menghasilkan berbagai pangan dari tanaman. Seperti serialia, tepung dari pohon sagu, umbi-umbian, dan sayuran serta bauah-buahan. Tingkat ini biasa pula disebut tingkat pertama dalam hal menghasilkan bahan pangan. Bila hasil pertanian tersebut diberikan kepada hewan atau ternak peliharaan maka dagingnya, termasuk unggas dan ikan, disebut tingkat kedua. Tingkat ketiga ialah hasil dari hewan itu sendiri seperti telur dan susu.

PENGOLAHAN PANGAN DAN GIZI

Bahan dasar, utamanya yang baru dipetik akan tetap melaksanakan fungsi fisiologisnya antara lain seperti respirasi. Kegiatan yang sama seperti masih melekat dengan induknya. Pemanenan akan menyebabkan suplai yang melalui penyerapan akar terputus. Oleh karena itu akan cepat sekali rusak, yang dapat menyebabkan nilai gizinya berkurang. Laju proses kerusakan akan dapat cepat atau lambat, tergantung pada beberapa faktor. Kadar air yang tinggi pada bahan segar dinilai menyebabkan kerusakan yang cepat. Kandungan air yang tinggi akan memacu proses biologis yang dapat meneyebabkan kerusakan seperti pada sayuran dan daging. Berbeda dengan biji-bijian yang dalam keadaan kering akan tahan terhadap kerusakan, bahkan dapat disimpan sampai lebih daripada satu tahun.

Berbagai vitamin juga akan cepat rusak setelah dipanen, terutama vitamin C. Vitamin A akan cepat teroksidasi, begitu pula @-tokoferol atau vitamin E. Vitamin D peka terhadap oksigen dan cahaya.

Proses pengolahan itu sendiri akan dapat mengurangi nilai gizi bila dibandingkan dengan keadaan segar. Makin banyak tingkat pengolahan nilai gizi akan semakin banyak berkurang. Demikian pula kalau makin lama diolah.

Jazat renik, kegiatan yang bersifat enzimatis, serta perubahan kimia dalam bahan hasil pertanian merupakan penyebab utama kerusakan. Jazat renik tetap dianggap merupakan penyebab susut utama, baik kualitas, maupun kuantitas bahan hasil pertanian. Kegiatan enzimatis akan berlangsung pada kandungan air yang tinggi, serta suhu yang cocok untuk kegiatan suatu enzim. Reaksi kimia akan berlangsung pada kadar air yang tinggi. Faktor suhu sangat penting dalam menyebabkan kerusakan pangan. Sesuai dengan hukum vant’ Hoff, bahwa kenaikan suhu 10 °C akan menyebabkan reaksi berlipat dua kecepatannya, tetapi akibat pengerusakannya bisa lebih, misalnya pada sayur dan buah-buahan sampai 2,5 kali.

Berdasarkan pola pikir di atas, maka langkah awal dalam pengawetan, yang juga termasuk pengolahan bahan pangan hasil pertanian ialah memanipulasi keadaan sekitar agar tidak cocok untuk ketiga penyebab utama di atas. Kadar air yang rendah akan diperoleh dengan pengeringan atau cara lainya yang akan ditulis kemudian.


TEKNOLOGI PANGAN

Istilah ini merupakan bagian dari teknologi hasil–hasil pertanian, atau disingkat THP. Teknologi pangan dapat dimulai dari lapangan atau sawah, kalau diambil sebagai contoh padi. Ladang atau tegalan untuk umbi-umbian dan polong-polongan. Teknologi dapat juga dimulai dari pemilihan bibit serta cara pembibitan, kemudian penanaman serta pemeliharaan. Pengertian ini tidak berlebihan karena pada setiap tingkat itu akan menggunakan teknologi yang sesuai dengan peruntukannya. Tetapi yang umum ialah sejak dipanen sampai dihidangkan.

Penggunaan teknologi pada setiap tingkat itu akan dapat diharapkan terjaminnya hasil daripada tanpa penggunaan teknologi, serta hasil yang jauh lebih banyak. Istilah terakhir ini memberikan pengertian bahwa penggunaan teknologi dalam produksi pangan akan meningkatkan hasil, sehingga hasil lebih banyak yang dapat menjamin salah satu faktor ketahanan pangan.

Teknologi pangan sangat erat hubungannya dengan terjaminnya mutu hasil. Teknologi yang baik akan memperkecil kehilangan atau susut saat pengolahan. Pada setiap tingkat pengolahan hendaknya dibarengi dengan kendali mutu, atau ”quality control” sehingga terjamin bahwa hasil sesuai dengan mutu yang diharapkan. Sebagai salah satu contoh ialah dilapangan pada petanaman padi di sawah. Sebelum panen sebidang tanah harus diawasi sehingga hasilnya nanti terjamin, yaitu tidak akan hadir gangguan yang disebabkan oleh berbagai hama dan penyakit.

Pada saat panenpun demikian pula, hendaknya pengawasan mutu diperhatikan. Pergunakanlah alat yang cocok untuk pemakaiannya, serta tempat yang bersih. Menjemur gabah di jalan-jalan merupakan tindakan yang tidak akan menghasilkan gabah yang terjamin mutunya. Gabah disimpan dengan kadar air yang rendah serta tempat yang abik, bebas dari gangguan.

Tempat penyimpanan yang salah akan menyebabkan kerusakan pada bahan pangan. Kerusakan tersebut antara lain karena (i). Makhluk hidup, seperti tikus, serangga, jamur dan bakteri, karena jazat ini memakan bahan pangan yang disimpan, disamping menimbulkan kerugian karena kotoran, dan sisa-sisa bahan yang dimakan; (ii). Aktivitas biokimia dalam bahan pangan tiu sendiri, seperti respirasi, terbentuknya warna coklat serta timbulnya kelainan bau bahkan tengik; dan (iii). Kerusakan karena fisik atau mekanis, antara lain terhimpitnya bahan sehingga pecah, serta saat pemindahan yang kurang hati-hati.

Ruangan penyimpanan akan mempengaruhi umur simpan bahan pangan yang sekali gus akan mempengaruhi ketahanan pangan. Suhu, kelembaban dan komposisi udara ruangan penyimpanan merupakan tiga faktor yang perlu diperhatikan. Cara pengangkutan, pengemasan yang kurang hati-hati juga menyebabkan bahan cepat rusak.

Pengolahan bahan pangan dilaksanakan karena tiga alasan, yaitu (i). Menyiapkan makanan untuk dihidangkan, (ii). Membuat hasil baru yang dikehendaki, baik dilihat dari segi fisik maupun kandungan kimianya, termasuk pengayaaan akan zat gizi, dan (iii). Mengawetkan, mengemas dan menyimpan. Dari ketiga alasan tersebut yang erat hubungannya dengan ketahanan pangan adalah yang ketiga. Pengawetan yang diikuti dengan pengemasan yang memadai akan menyebabkan bahan tidak cepat rusak.

Sehubungan dengan tujuan pengawetan, maka dikenal enam cara utama, yaitu:

1. Pengurangan air dalam bahan pangan- penegeringan, dehidrasi, evaporasi, atau pengentalan;

2. Pemanasan- blanching, pasteurisasi, dan sterilisasi;

3. Penggunaan suhu rendah – pendinginan, pembekuan;

4. Perlakuan kusus – fermentasi, dan pemberian additif asam;

5. (Pemberian senyawa kimia

6. Iradiasi

PEMBERIAN SENYAWA KIMIA

Diantara cara-cara pengawetan tersebut di atas pemberian senyawa kimia sering dipakai, walaupun kadang-kadang terjadi kesalahan. Cara yang paling sederhana dan dapat dipraktikkan di tingkat pedesaan ialah pemberian garam, asam dan gula. Tidak sedikit bahan pangan setelah perlakuan tadi kemudian dikeringkan, atau diasapi.

Perlakuan khusus dengan senyawa kimia, biasa pula akan berdampak pada hasil yang diperoleh. Dampak yang diharapklan adalah sebagai berikut:

1. Bahan kimia yang dapat meningkatkan hasil bahan dasar. Contohnya ialah pestisida, dan pemupukan. Pestisida akan membunuh jazat pengganggu, baik dilapangan maupun digudang. Pemupukan akan meningkatkan hasil panen;

2. Bahan kimia yang mampu mencegah kerusakan. Pandangan ini berdasarkan kenyataan dilapnagn bahwa kerusakan pangan karena kegiatan jazat renik, aktivitas enzim, dan reaksi biokimia. Pemberian senyawa penghambat akan dapat mencegah proses pengerusakan tersebut. Oksidasi minyak akan menyebabkan minyak menjadi tengik, sehingga ditolak konsumen. Pemberian antioksidant akan mencegah oksidasi tersdebut. Pemberian vitamin C dan isoaskorbat akan mencgah kerusakan warna pada berbagai produk yang disimpan dalam bentuk dingin. Demikian juga pemberian ”chelating agent” untuk mengikat berbagai unsur yang memacu oksidasi.

3. Bahan kimia dapat juga mempengaruhi cita rasa pada bahan pangan seperti ”essence”.

4. Bahan kimia yang mampu memperbaiki kenampan pada pangan, seperti pada roti. Pengunaan senyawa khlorin dan pemucat telah banyak dipakai;

5. Bahan kimia yang dapat merubah atau memperbaiki tekstur pangan. Contohnya ialah pemberian monoglyserida dan digliserida pada adonan roti.

6. Bahan kimia yang mampu meningkatkan nilai gizi pangan, seperti pemberian vitamin dan mineral. Saat penggilingan banyak kehilangan vitamin dan mineral untuk itu perlu ditambahkan pada bahan pangan agar bila dikonsumsi tidak meyebabkan kekurangan gizi. Pada saat sekarang ini konsumen beras memperolehnya dari heler baik yang mobil atau tempat tetap. Heler ini bekerja memecah kulit gabah, kemudian kulit ari yang tertinggal dikikis. Lapisan aleuron yang kaya akan vitamin dan berbagai garam mineral tidak ada lagi. Konsumsi beras jenis ini dalam jumlah yang banyak, tanpa disertai pangan lain akan menyebabkan kekurangan berbagai vitamin, seperti vitamin B1. Kekurangan vitamin ini akan meneyebabkan pertumbuhan pada bayi terhambat, dan kelak akan menjadi anak yang kurang pintar. Masalah ini harus diatasi dengan pemberian gizi berimbang;

7. Bahan kimia yang dipergunakan pada prosesing makanan. Bahan yang akan difermentasi haruslah diberi perlakuan khusus.

8. Bahan kimia yang mempermudah pengemasan. Senyawa kimia diberikan pada bahan pengemas sehingga menjadi lebih elastis. Bahan yang elastis akan dapat dibentuk sesuai keinginan.

Pada pemberian senyawa kimia haruslah diingat aspek hukumnya. Hendaknya dipergunakan senyawa kimia yang tidak melanggar aturan atau hukum yang berlaku. Perlu diingat bahwa sesuatu yang boleh kemarin belum tentu boleh hari ini.

KETAHANAN PANGAN

Undang-undang Nomor 7 tahun 1996 tentang pangan mengintruksikan bahwa pemerintah betugas untuk menyelenggarakan pengaturan pembinaan, pengendalian, dan pengawasan pada ketersediaan pangan. Masyarakat menyelenggarakan proses produksi dan penyediaan, perdagangan, distribusi serta sebagai konsumen. Sebagai konsumen anggota masyarakat berhak memperoleh pangan yang cukup baik jumlah maupun mutunya, termasuk aman, bergizi, beragam, merata, dan terjangakau daya beli mereka.

Pelaksanaan Undang-undang di atas dilengkapi dengan Peraturan Pemerintah No. 68 tahun 2002, tentang Ketahan Pangan. Disebutkan dalam PP tersebut upaya mencapai kecekupan dan pemerataan dengan cara mengembangkan sitem produksi, sistem efisiensi usaha pangan. Mengingat dimensi pangan sangat luas, serta harus tetap dipertahankan ketersediaan dan kecukupannya maka pemerintah tidak bisa melepaskan diri dari ketergantungan pada import bahan pangan. Tercatat pada tahun 2003 saja nilai import bahan pangan sebesar 900 juta dollar AS. Pada saat ini berlaku larangan import beras dengan harapan memberi gairah pada petani untuk menanam padi. Larangan tersebut tidak berlaku bagi jenis-jenis tertentu.

Setelah Negara RI berhasil sebagai negara Swasembada pangan pada tahun 1984, dan berakhir pada tahun 1992, kemampuan itu merosot, hal ini antara lain alih fungsi lahan untuk pangan menjadi daerah atau kawasan pemukiman dan industri, termasuk jalan. Pengurangan lahan tidak diimbangi dengan pembukaan atau pengadaan lahan baru untuk produksi pangan. Kekurangan pangan juga disebabkan antara lain alat produksi yang condong tidak berkembang, termasuk teknologi produksi yang tidak berbasis pada budaya dan sumberdaya lokal, serta pertambahan penduduk yang relatip tinggi. Program agar tercapai ketahanan pangan nasional secara mantap dan berkelanjutan ialah sebagai berkut:


1. Diversifikasi

Program ini ditujukan agar masyarakat tidak hanya tegantung pada satu jenis makanan pokok sehari-hari, seperti sekarang ini. Penduduk Indonesia yang berjumlah sekitar 215 juta jiwa diupayakan agar mengkonsumsi pangan lain selain beras, seperti sagu, polong-polongan, dan umbi-umbian. Percobaan pembuatan pangan non beras hendaknya dimulai dari sekarang.

2. Ekstensifikasi

Perluasan areal untuk tanaman pangan diseluruh musantara, terutama di beberapa provinsi seperti Kalimantan, Jambi, Irian Jaya dan Sumatera Selatan masih terbuka lebar. Pembukaan daerah transmigrasi sangat memungkinkan, tetapi jangan menyebar kemiskinan dan kesengsaraan. Upayakan tanah yang layak huni dan untuk berusaha tani, dengan luas perkelurga sekitar 2 hektar.

3. Intensifikasi

Pada tanah yang subur dan berpengairan baik serta telah dipergunakan untuk menghasilkan pangan supaya ditingkatkan penggunaanya misalnya dari dua kali menjadi tiga kali tiap tahun, serta penggunaan senyawa kimia yang memadai. Intensifikasi akan dapat menaikkan produksi padi selama 5 tahun sebesar 10%.

4. Perbaikan industri pasca panen dan pengolahan pangan

Program ini diarahkan untuk (i). Menekan kerusakan bahan baku pada setiap jenjang produksi (ii). Mengurangi kehilangan baik kuntitas mapun kualitas atau mutu pangan; (iii). Perbaikan cara pengolahan bahan menjadi setengah jadi maupun bahan jadi Adalah tugas pemerintah nantinya untuk memfasilitasi pengolahan bahan, utamanya non beras menjadi bahan pakan yang layak dan bergizi, serta tahan disimpan, dan mudah dalam transportasinya. Fasilitas ini terutama pada sentra produksi di pedesaan, dengan demikian akan menyerap banyak tenaga yang dapat mengurangi urbanisasi.

5. Perbaikan kelembagaan pangan

Kelompok tani serta koperasi yang ikut dalam pengadaan pangan, disamping BULOG dan DOLOG perlu sering diberikan penyuluhan serta insentip yang memadai.

6. Mengurangi pertambahan penduduk yang begitu pesat

Saat ini pertambahan penduduk setiap tahun sekitar 1,35%. Bagi negara yang berpenduduk 215 juta jiwa pertambahan sebesar itu nilai absolutnya akan cukup besar. Program nasional akan Keluarga Berencana harus tetap digalakkan, terutama pada masyarakat kurang mampu. Program ini diharapkan mampu menekan pertambahan penduduk menjadi sekecil mungkin, kalau dapat 0,0%.

TEKNOLOGI DAN KETAHANAN PANGAN

Pasal 1 ayat 17 Undang-undang No.7 tahun 1996 menyebutkan bshawa ketahanan pangan adalah kondisi terpenuhinya pangan rumah tangga yang tercermin dari tersedianya pangan yang cukup, baik jumlah maupun mutunya, aman, merata dan terjangakau. Pengertian dari Badan PBB mengenai ketahanan pangan atau ”food scurity” adalah sebagai berikut ”Food security exists when all people, at all times, have access to sufficient, safe and nutritious food to meet their dietary needs for an active and healthy life”. Dari dua penegertian di atas tampak bahwa ketersediaan termasuk ketahanan pangan haruslah memenuhi syarat selalu ada sepanjang masa dalam jumlah yang cukup baik kuntitas maupun kualitasnya. Pengertian ini tidak dapat dilepaskan dari kebutuhan akan teknologi pangan yang memadai agar diproleh pangan yang cukup.

Teknologi pangan, terutama yang diawetkan akan menghasilkan bahan pangan yang tahan lama, cocok untuk transportasi dan penyimpanan sampai panen yang akan datang, sehingga bahan pangan akan selalu tersedia. Dengan demikian teknologi pangan akan mendukung ketahanan pangan.


BAHAN BACAAN

Achmad, Suryana. 2001. Kebijakan nasional pemantapan ketahanan pangan. Makalah pada seminar nasional Teknologi Pangan, Semarang, 9 – 10 Oktober 2001.

Anonim. 1996. Undang-undang Negara RI No. 7 tahun 1996 tentang Pangan. Dep. Pert. RI.

Anonim. 2000. Peraturan pemerintah No. 68 tahun 2002 tentang ketahanan pangan. Dep. Pert. R.I.

Apriyantono, Anton. 2005. Laporan dewan ketahanan pangan bulan juni 2005. Sekretariat Dewan Ketahanan Pangan. Jak Sel.

Asqolahi, Hasan. 2006. Problem ketahanan pangan dan nasib petani.

Bank Dunia. 2004. Pangan untuk idonesia

Beacham, L.M. 1987. Food. Dalam The Encyclopedia Americana, Volume 11. P 510-521. Americana Corporation, Danbury, Conn. USA.

Brennan, J.G. 1975. Food engineering operations. Second edition. Applied Science Publishers Limited. London.

Oser, Bernard L. 1987. Food additive. Dalam The Encyclopedia Americana, Volume 11. P 522-523. Americana Corporation, Danbury, Conn. USA

Sauqi, Achmad. 2006. Kebijakan dan program untuk menjamin akses pangan di pedesaan: konsep dan implementasinya di provinsi ntb. Badan Ketahanan Pangan Provinsi NTB.

Sutrisno, Imam. 1988. Technological park a model of science and technology transfer. Dalam Seminar on the role of Asaihl universities in the transfer of technology. Jakarta.

Tranggono, Zuheid Noor, dan Djoko Wibowo. 1988. Evaluasi gizi pengolahan pangan. PAU Pangan dan Gzi, UGM Yogyakarta.

Winarno, F.G. dan B. Sri Laksmie Jenie. 1982. Kerusakan pangan dan cara pencegahannya. IPB Bogor-Chalia Indonesia.

Posted by MuFin On 18.52 No comments READ FULL POST



Oleh Feri Kusnandar @http://www.foodreview.biz/preview.php?view2&id=55843

Keterangan umur simpan (masa kadaluarsa) produk pangan merupakan salah satu informasi yang wajib dicantumkan oleh produsen pada label kemasan produk pangan. Pencantuman informasi umur simpan menjadi sangat penting karena terkait dengan keamanan produk pangan dan untuk memberikan jaminan mutu pada saat produk sampai ke tangan konsumen. Kewajiban pencantuman masa kadaluarsa pada label pangan diatur dalam Undang-undang Pangan no. 7/1996 serta Peraturan Pemerintah No. 69/1999 tentang Label dan Iklan Pangan, dimana setiap industri pangan wajib mencantumkan tanggal kadaluarsa (expired date) pada setiap kemasan produk pangan.

Informasi umur simpan produk sangat penting bagi banyak pihak, baik produsen, konsumen, penjual, dan distributor. Konsumen tidak hanya dapat mengetahui tingkat keamanan dan kelayakan produk untuk dikonsumsi, tetapi juga dapat memberikan petunjuk terjadinya perubahan citarasa, penampakan dan kandungan gizi produk tersebut. Bagi produsen, informasi umur simpan merupakan bagian dari konsep pemasaran produk yang penting secara ekonomi dalam hal pendistribusian produk serta berkaitan dengan usaha pengembangan jenis bahan pengemas yang digunakan. Bagi penjual dan distributor informasi umur simpan sangat penting dalam hal penanganan stok barang dagangannya.

Penentuan umur simpan produk pangan dapat dilakukan dengan menyimpan produk pada kondisi penyimpanan yang sebenarnya. Cara ini menghasilkan hasil yang paling tepat, namun memerlukan waktu yang lama dan biaya yang besar. Kendala yang sering dihadapi oleh industri dalam penentuan umur simpan suatu produk adalah masalah waktu, karena bagi produsen hal ini akan mempengaruhi jadwal launching suatu produk pangan. Oleh karena itu diperlukan metode pendugaan umur simpan cepat, mudah, murah dan mendekati umur simpan yang sebenarnya.

Metode pendugaan umur simpan dapat dilakukan dengan metode Accelerated Shelf-life Testing (ASLT), yaitu dengan cara menyimpan produk pangan pada lingkungan yang menyebabkannya cepat rusak, baik pada kondisi suhu atau kelembaban ruang penyimpanan yang lebih tinggi. Data perubahan mutu selama penyimpanan diubah dalam bentuk model matematika, kemudian umur simpan ditentukan dengan cara ekstrapolasi persamaan pada kondisi penyimpanan normal. Metode akselerasi dapat dilakukan dalam waktu yang lebih singkat dengan akurasi yang baik. Metode ASLT yang sering digunakan adalah dengan model Arrhenius dan model kadar air kritis sebagaimana dijelaskan berikut ini.

Metode pendugaan umur simpan model Arrhenius

Metode ASLT model Arrhenius banyak digunakan untuk pendugaan umur simpan produk pangan yang mudah rusak oleh akibat reaksi kimia, seperti oksidasi lemak, reaksi Maillard, denaturasi protein, dan sebagainya. Secara umum, laju reaksi kimia akan semakin cepat pada suhu yang lebih tinggi yang berarti penurunan mutu produk semakin cepat terjadi. Produk pangan yang dapat ditentukan umur simpannnya dengan model Arrhenius di antaranya adalah makanan kaleng steril komersial, susu UHT, susu bubuk/formula, produk chip/snack, jus buah, mi instan, frozen meat, dan produk pangan lain yang mengandung lemak tinggi (berpotensi terjadinya oksidasi lemak) atau yang mengandung gula pereduksi dan protein (berpotensi terjadinya reaksi kecoklatan).

Karena reaksi kimia pada umumnya dipengaruhi oleh suhu, maka model Arrhenius mensimulasikan percepatan kerusakan produk pada kondisi penyimpanan suhu tinggi di atas suhu penyimpanan normal. Laju reaksi kimia yang dapat memicu kerusakan produk pangan umumnya mengikuti laju reaksi ordo 0 dan ordo 1 (persamaan 1 dan 2). Tipe kerusakan pangan yang mengikuti model reaksi ordo nol adalah degradasi enzimatis (misalnya pada buah dan sayuran segar serta beberapa pangan beku); reaksi kecoklatan non-enzimatis (misalnya pada biji-bijian kering, dan produk susu kering); dan reaksi oksidasi lemak (misalnya peningkatan ketengikan pada snack, makanan kering dan pangan beku). Sedangkan tipe kerusakan bahan pangan yang termasuk dalam rekasi ordo satu adalah (1) ketengikan (misalnya pada minyak salad dan sayuran kering); (2) pertumbuhan mikroorganisme (misal pada ikan dan daging, serta kematian mikoorganisme akibat perlakuan panas); (3) produksi off flavor oleh mikroba; (4) kerusakan vitamin dalam makanan kaleng dan makanan kering; dan (5) kehilangan mutu protein (makanan kering) (Labuza, 1982).

Konstanta laju reaksi kimia (k), baik ordo nol maupun satu, dapat dipengaruhi oleh suhu. Karena secara umum reaksi kimia lebih cepat terjadi pada suhu tinggi, maka konstanta laju reaksi kimia (k) akan semakin besar pada suhu yang lebih tinggi. Seberapa besar konstanta laju reaksi kimia dipengaruhi oleh suhu dapat dilihat dengan menggunakan model persamaan Arrhenius (persamaan 3) sebagai berikut:

Rumus (laboratory)

Model Arrhenius dilakukan dengan menyimpan produk pangan dengan kemasan akhir pada minimal tiga suhu penyimpanan ekstrim. Percobaan dengan metode Arrhenius bertujuan untuk menentukan konstanta laju reaksi (k) pada beberapa suhu penyimpanan ekstrim, kemudian dilakukan ekstrapolasi untuk menghitung konstanta laju reaksi (k) pada suhu penyimpanan yang diinginkan dengan menggunakan persamaan Arrhenius (persamaan 3). Dari persamaan tersebut dapat ditentukan nilai k (konstanta penurunan mutu) pada suhu penyimpanan umur simpan, kemudian digunakan perhitungan umur simpan sesuai dengan ordo reaksinya (persamaan 1 dan 2).

Metode pendugaan
umur simpan
model Kadar Air Kritis

Kerusakan produk pangan dapat disebabkan oleh adanya penyerapan air oleh produk selama penyimpanan. Produk pangan yang dapat mengalami kerusakan seperti ini di antaranya adalah produk kering, seperti snack, biskuit, krupuk, permen, dan sebagainya. Kerusakan produk dapat diamati dari penurunan kekerasan atau kerenyahan, dan/atau peningkatan kelengketan atau penggumpalan. Laju penyerapan air oleh produk pangan selama penyimpanan dipengaruhi oleh tekanan uap air murni pada suhu udara tertentu, permeabilitas uap air dan luasan kemasan yang digunakan, kadar air awal produk, berat kering awal produk, kadar air kritis, kadar air kesetimbangan pada RH penyimpanan, dan slope kurva isoterm sorpsi air, faktor-faktor tersebut diformulasikan oleh Labuza dan Schmidl (1985) menjadi model matematika (persamaan 4) dan digunakan sebagai model untuk menduga umur simpan. Model matematika ini dapat diterapkan khususnya untuk produk pangan kering yang memiliki kurva isoterm sorpsi air (ISA) berbentuk sigmoid.

Model untuk menduga umur simpan produk pangan yang mudah rusak karena penyerapan air adalah dengan pendekatan metode kadar air kritis. Data percobaan yang diperoleh dapat mensimulasi umur simpan produk dengan permeabilitas kemasan dan kelembaban relatif ruang penyimpanan yang berbeda.

Produk pangan yang mengandung kadar sukrosa tinggi, seperti permen, umumnya bersifat higroskopis dan mudah mengalami penurunan mutu selama penyimpanan yang disebabkan oleh terjadinya penyerapan air. Umur simpan produk seperti ini akan ditentukan oleh seberapa mudah uap air dapat bermigrasi ke dalam produk selama penyimpanan dengan menembus kemasan. Semakin besar perbedaan antara kelembaban relatif lingkungan penyimpanan dibandingkan kadar air produk pangan, maka air semakin mudah bermigrasi.

Kurva ISA sukrosa dan produk pangan yang mengandung sukrosa tinggi lebih sulit ditentukan, karena sifat higroskopis dari gula yang menyebabkan penyerapan air berlangsung terus menerus dan tidak mencapai kondisi kesetimbangan, terutama pada kelembaban relatif (RH) di atas 75% (Guo, 1997). Kurva ISA produk pangan yang mengandung gula tinggi juga tidak berbentuk sigmoid sehingga kadar air ksetimbangan dan kemiringan kurva sulit ditentukan (Adawiyah, 2006). Oleh karena itu, penentuan umur simpan produk pangan yang mengandung kadar gula tinggi tidak dapat menerapkan model persamaan (4). Pendekatan yang dapat dilakukan adalah dengan memodifikasi model persamaan (4) dengan mengganti slope kurva ISA (b) dan kadar air kesetimbangan (Me) dengan perbedaan tekanan (∆P) antara di dalam dan di luar kemasan (Labuza dan Schmidl, 1985). Hal ini didasarkan pada prinsip terjadinya migrasi uap air dari udara ke dalam produk yang disebabkan oleh perbedaan tekanan udara antara di luar kemasan dan di dalam kemasan

Model matematika tersebut dapat dilihat pada persamaan (5). Untuk menentukan ∆P diperlukan data aktivitas air (aw) produk, dengan asumsi terjadi kesetimbangan antara RH di dalam kemasan dengan aw produk.

Dr. Feri Kusnandar
Staf Pengajar Departemen Ilmu
dan Teknologi Pangan
dan Peneliti SEAFAST Center
Instititut Pertanian Bogor

Referensi

  • Adawiyah,D.R. 2006. Hubungan Sorpsi Air, Suhu Transisi Gelas dan Mobilitas Air Serta Pengaruhnya Terhadap Stabilitas Produk Pada Model Pangan. Disertasi. Sekolah Pasca Sarjana IPB, Bogor.
  • Guo,W.X. 1997. Influence of Relative Humidity on The Stress Relaxation of Sucrose Compact. Department of Pharmacy University of Toronto, Canada.
  • Labuza,T.P. 1982. Shelf Life Dating of Foods. Food and Nutrition Press Inc., Westport, Connecticut.
  • Labuza,T.P. and Schmidl,M.K. 1985. Accelerated shelf life testing of foods. Food Technology, 39 (9), 57-62, 64, 134.
Posted by MuFin On 18.21 No comments READ FULL POST

Jumat, 30 September 2011

Kemerdekaan Palestina dan menjadi keanggotaan PBB adalah berita yang akhir-akhir ini cukup hangat terkait persoalan Palestina. Banyak Negara baik di Asia dan Eropa dan dari benua Amerika yang menyatakan pengakuan dan dukungan bagi kemerdekaan palestina serta dukungan akan bergabungnya palestina menjadi bagian dari anggota tetap dewan Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) seperti negara Turki, Mesir, China, India, Indonesia, Pakistan, Jerman, Prancis, Rusia, chile, dan Inggris. Inggris menjadi negara yang terang-terangan mendukung langkah Palestina ini, meskipun bukan mendukung keanggotan di DK PBB, melainkan mendukung sebagai anggota tidak tetap PBB. Dan Negara yang menolak adalah dua Negara yang sudah tidak asing lagi yakni Amerika dan Israel itu sendiri. Mereka mengatakan kedaulatan baru akan diberikan melalui perundingan damai dengan Israel.

Sesungguhnya persoalan Palestina adalah satu diantara persoalan umat Islam tatkala lenyapnya institusi politik umat Islam yakni system khilafah yang di hapuskan oleh seorang pengkhianat, musuh Islam dan seorang yang murtad yakni Mustafa Kamal Ataturk. Sehingga ketika khilafah terakhir di Turki tersebut di hapus,maka mulailah umat Islam menderita berbagai macam keterpurukan dari berbagai bidang termasuk di sekat-sekatnya kaum muslim menjadi beberapa negeri termasuk negeri Palestina.

Pada Juni tahun 1896 M, datanglah pemimpin Yahudi Internasional Theodore Herzl ditemani Neolanski kepada Khalifah Abdul Hamid di Konstantinopel. Kedatangan mereka adalah meminta Khalifah memberikan tanah Palestina kepada Yahudi. Tidak tanggung-tanggung, mereka pun memberi iming-iming, "Jika kami berhasil menguasai Palestina, maka kami akan memberi uang kepada Turki (Khilafah Utsmaniah) dalam jumlah yang sangat besar. Kami pun akan memberi hadiah melimpah bagi orang yang menjadi perantara kami. Sebagai balasan juga, kami akan senantiasa bersiap sedia untuk membereskan masalah keuangan Turki".

Namun, Khalifah Abdul Hamid menentang keras. Beliau menyatakan, "Aku tidak akan melepaskan walaupun segenggam tanah ini (palestina), Karena ia bukan miliku. Tanah itu adalah hak umat. Umat ini telah berjihad demi kepentingan tanah ini dan mereka telah menyiraminya dengan darah mereka..Yahudi silahkahkan menyimpan harta mereka. Jika Khilafah Islam dimusnahkan pada suatu hari, Maka mereka boleh mengambil tanpa membayar harganya. Akan tetapi, sementara Aku hidup, Aku lebih rela menusukan ke tubuhku daripada melihat tanah Palestina dikhianati dan dipisahkan dari Khilafah Islam. Perpisahan adalah sesuatu yang tidak akan terjadi. Aku tidak akan memulai pemisahan tubuh kami selama kami masih hidup!"

Kesungguhan sang Khalifah itu ditunjukkan pula dalam Maklumat yang dikeluarkannya pada tahun 1890 M: "Wajib bagi semua menteri (wazir) untuk melakukan studi beragam serta wajib mengambil keputusan yang serius dan tegas dalam masalah Yahudi tersebut"

akibat dari ketegasan Khalifah Abdul Hamid tersebut menjadikan Herzl tak berdaya menghadapinya. Dia pun menyampaikan, "Sesungguhnya saya kehilangan harapan untuk bisa merealisasikan keinginan orang-orang Yahudi di Palestina. Sesungguhnya orang-orang Yahudi tidak akan pernah bisa masuk kedalam tanah yang dijanjikan selama Sultan Abdul Hamid II masih tetap berkuasa dan duduk di atas kursinya."


Kemudian pada Tahun 1902, delegasi Herzl kembali mendatangi Sultan Hamid. Delegasi Herzl menyodorkan sejumlah tawaran seperti :

  1. memberikan hadiah sebesar 150 juta Poundsterling untuk pribadi Sultan,
  2. membayar semua utang pemerintah Turkis Utsmani yang mencapai 33 juta Pounsterling,
  3. membangun kapal induk untuk menjaga pertahanan pemerintah Utsmani yang bernilai 120 juta Frank,
  4. memberikan pinjaman tanpa bunga sebesar 35 juta Poundsterling dan,
  5. membangun sebuah universitas Utsmani di Palestina.

Namun, semua tawaran itu, ditolak oleh Sultan Hamid II.

Beberapa catatan menyebutkan setidaknya ada 6 kali delegasi yahudi mendatangi istana khalifah untuk meloloskan proposal ini. Diantaranya dialog yang "menyarankan" agar orang-orang yahudi "membeli" palestina terjadi antara sir moses haim montefiore dengan Shah Nasr ad Dhin.

kemudian Khalifah Abdul Hamid II menolaknya dan mengatakan kepada delegasi tersebut:
"Nasehatilah temanmu Hertzl agar tidak mengambil langkah-langkah baru dalam masalah ini. Sebab, saya tidak akan bisa mundur dari tanah suci (Palestina) ini, walau hanya sejengkal. Karena tanah ini bukanlah milikku. Tanah ini adalah milik bangsa dan rakyatku. Para pendahuluku telah berjuang demi mendapatkan tanah ini. Mereka telah menyiraminya dengan tetesan darah. Biarlah orang-orang Yahudi itu menggenggam jutaan uang mereka. Jika negeriku tercabik-cabik, maka sangat mungkin mendapatkan Palestina tanpa imbalan dan balasan apapun. Namun patut diingat, bahwa hendaknya pencabik-cabikan itu dimulai dari tubuh dan raga kami. Namun, tentu aku tidak menerima ragaku dicabik-cabik selama hayat masih di kandung badan."

Apa yang dikatakan Khalifah Abdul hamid tersebut akhirnya terbukti dengan nyata. Setelah negeri-negeri kaum muslim tercabik-cabik menjadi lebih dari 50 negara termasuk di dalamnya Palestina, saat itulah Zionist Israel dengan sangat mudah mendapatkan dan menguasai tanah kharajiah tersebut hingga detik ini.

Berharap Pada PBB?

Sejarah memberikan pelajaran berharga kepada kita. Keluarnya resolusi PBB ditentukan oleh sikap negara pemilik hak Veto terutama AS. Selama ini banyak resolusi terhadap Israel yang kandas karena diveto AS termasuk resolusi terhadap Israel atas invasi ke Gaza yang menewaskan lebih dari 1300 orang termasuk banyak diantaranya wanita, anak-anak dan orang tua.

Tercatat sejak tahun 1972 sampai tahun 2009, sudah lebih dari 68 resolusi PBB yang berhubungan dengan eksistensi israel di palestina diveto amerika. Ini belum termasuk resolusi setelah tahun tersebut plus resolusi terakhir saat israel melancarkan agresinya di gaza.

Dan Amerika Serikat pun dengan tegas meyatakan bahwa mereka akan menveto usulan Palestina tersebut yang diungkapkan oleh Perdana menteri Israel benyamin Netanyahu, "Upaya Palestina untuk meraih dukungan dari PBB akan gagal, setelah Amerika Serikat (AS) berniat untuk memveto dukungan itu," jelas Netanyahu seperti dikutip MENAFN, Senin (19/9/2011).

Artinya, sebuah aktivitas yang sia-sia ketika berharap kepada PBB, termasuk di dalamnya keinginan untuk menjadi anggota PBB.

Sebenarnya solusi atas persoalan palestina haruslah melihat status dari tanah palestina itu sendiri. Inilah fakta yang harus dijadikan sebagai objek berfikir seluruh umat yang ingin benar-benar melihat kemerdekaan sejati bagi bangsa Palestina, bukan malah menjadikan persoalan palestina sebagai sumber pemikiran itu sendiri.

Status Tanah Palestina

Palestina merupakan negeri Islam yang ditaklukkan secara damai oleh Daulah Khilafah Islamiyyah pada masa pemerintahan Umar bin Khattab. Sebagaimana yang diriwayatkan oleh al-Hâfidz Abu Qâsim Ibnu ‘Asâkir di dalam al-Mustaqshâ fi Fadhail al-Masjid al-Aqsha, setelah menaklukkan Damsyiq beliau kemudian mengarahkan pasukannya yang dipimpin oleh Abu Ubaidah ke daerah Iliya (Palestina) dan mengepung daerah tersebut selama beberapa hari hingga penduduk negeri tersebut meminta damai kepada kaum Muslimin dengan syarat Umar bin Khattab menjumpai mereka.

Abu Ubaidah kemudian mengirim surat untuk meminta pendapat Umar bin Khattab. Umar lalu berunding dengan sejumlah sahabat tentang hal tersebut. Utsman r.a. mengusulkan agar beliau tidak ke Iliyâ dengan maksud untuk menghinakan mereka. Sementara Ali bin Abu Thalib meminta beliau tetap ke wilayah tersebut untuk meringankan pengepungan yang dilakukan oleh kaum muslimin. Umar lantas memilih pendapat Ali dan memintanya menjadi pengganti beliau di Madinah. Setelah sampai di wilayah tersebut Umar bertemu dengan Abu Ubadah dan sejumlah pemimpin pasukan kaum muslimin seperti Khalid bin Walid dan Yazid bin Abu Sofyan. Abu Ubaidah bermaksud mencium tangan Umar atas kemenangan ini namun Umar malah bermaksud mencium kaki Abu Ubaidah. Namun masing-masing menolak untuk diberi penghormatan demikian. Umar lalu menyetujui perdamaian dengan orang-orang Nashrani (al-Bidâyah wa an-Nihâyah: V/65-66).
Adapun isi perjanjian antara Umar bin Khattab dengan Penduduk ‘Iliyâ yang dikenal dengan perjanjian ‘Umariyah atau ‘Iliyâ adalah:

“Dengan nama Allah yang Maha Pengasih dan Penyayang. Ini adalah apa yang diberikan oleh hamba Allah, Umar, amirul mukminin kepada penduduk Iliyâ di Ammân. Saya memberikan keamanan atas jiwa dan harta mereka, gereja-gereja mereka, salib-salib mereka, orang-orang yang sakit dan yang tidak bersalah dan seluruh agama mereka. Gereja mereka tidak boleh ditempati dan dihancurkan, tidak boleh diambil bagiannya ataupun isinya, demikian pula dengan salib-salib dan harta mereka. Mereka tidak boleh dipaksa untuk meninggalkan agama mereka. Dan seorang pun dari mereka tidak boleh dimudharatkan. Dan tidak seorangpun dari orang Yahudi boleh tinggal di Iliyâ. Penduduk Iliyâ harus membayar jizyah sebagaimana halnya dengan penduduk kota lain. Mereka harus mengeluarkan orang-orang Romawi dan Lashut. Barangsiapa yang keluar dari mereka maka jiwa dan harta mereka aman serta perniagaan dan salib-salib mereka dibiarkan. Dan barangsiapa di antara mereka yang menetap maka mereka aman. Dan mereka harus membayar jizyah sebagaimana halnya penduduk Iliyâ. Dan siapa saja dari penduduk Iliyâ yang pergi dengan hartanya ke Romawi dan dan membawa perniagaan dan salib mereka maka mereka aman hingga mereka tiba ditempat mereka. Dan penduduk al-Ardh yang berada di Iliyâ sebelum terbunuhnya Fulan maka mereka boleh menetap namun mereka wajib memberikan jizyah sebagaimana penduduk Iliyâ. Dan siapa yang mau maka mereka boleh pergi dengan orang-orang Romawi. Dan siapa saja yang mau kembali kepada kelurganya maka tidak diambil apapun dari mereka hingga mereka memanen hasil pertanian mereka. Dan apa yang ada di dalam tulisan ini merupakan janji Allah, jaminan Rasul-Nya, jaminan para Khalifah dan kaum muslimin jika mereka memberikan jizyah. (Perjanjian) ini disaksikan oleh Khalid bin Walid, ‘Amru bin ‘Ash, Abdurrahman bin Auf dan Mu’awiyah bin Abu Sofyan (Tarikh ar-Rusul wa al-Muluk: II/307)

Bertolak dari kenyataan tersebut, tanah Palestina termasuk dalam katagori ardh al-shulhi (tanah yang diperoleh melalui perundingan damai). Sedangkan status ardh al-shulhi sesuai dengan isi perjanjian yang disepakati antara pemerintahan Islam dengan penduduk negeri yang ditaklukkan. Selama tidak bertentangan dengan syara’, kaum Muslim pun wajib menaati klausul perjanjian yang telah disepakati itu. Rasulullah saw bersabda:

الصُّلْحُ جَائِزٌ بَيْنَ الْمُسْلِمِينَ إِلَّا صُلْحًا حَرَّمَ حَلَالًا أَوْ أَحَلَّ حَرَامًا

Perjanjian damai itu boleh antara kaum Muslim kecuali perjanjian damai yang mengharamkan yang halal atau menghalalkan yang haram (HR Abu Dawud dan al-Tirmidzi).

Di dalam kitab ‘Awn al-Ma’bûd dijelaskan bahwa kata bayna al-muslimîn memberikan makna kharaja makhraj al-ghâlib (mengikuti adat kebiasaan). Alasannya, perjanjian damai antara kaum Muslim dan kaum kafir diperbolehkan. Pada ghalibnya, yang diseru dengan hukum adalah kaum Muslim. Sebab, merekalah yang bersedia tunduk terhadapnya.

Rasulullah saw juga bersabda:

الْمُسْلِمُونَ عَلَى شُرُوطِهِمْ

Kaum Muslim tunduk dengan syarat-syarat mereka (HR al-Bukhari, Abu Dawud, dan al-Tirmidzi).

Berkaitan dengan tanah Palestina, terdapat klausul yang jelas mengenai status Yahudi. Di situ termaktub: Dan tidak seorangpun dari orang Yahudi boleh tinggal di Iliyâ.

Ketentuan ini berlaku hingga hari kiamat. Berdasarkan klausul tersebut, kaum Yahudi tidak boleh tinggal di Palestina. Terlebih dengan cara merampas dari pemiliknya, mengusir penduduknya, dan mendirikan negara yang berkuasa di atasnya.

Dukungan yang diberikan oleh penguasa-penguasa negeri Islam eksistensi negara Israel dan dukungan berdirinya negara Palestina jelas merupakan tindakan yang dzalim sekaligus merupakan pengkhiatan terhadap kaum muslimin. Mereka tanpa malu meridhai eksistensi negara yang berdiri di atas tanah yang dirampas dari kaum muslim. Sikap ini sekaligus menunjukkan bahwa tidak lain adalah agen-agen Barat (’umalâ) yang terus mendukung berbagai strategi negara-negara penjajah untuk menghancurkan Islam dan kaum muslimin. Padahal Allah Swt telah mengingatkan:

لَا يَنْهَاكُمُ اللَّهُ عَنِ الَّذِينَ لَمْ يُقَاتِلُوكُمْ فِي الدِّينِ وَلَمْ يُخْرِجُوكُمْ مِنْ دِيَارِكُمْ أَنْ تَبَرُّوهُمْ وَتُقْسِطُوا إِلَيْهِمْ إِنَّ اللَّهَ يُحِبُّ الْمُقْسِطِينَ (8) إِنَّمَا يَنْهَاكُمُ اللَّهُ عَنِ الَّذِينَ قَاتَلُوكُمْ فِي الدِّينِ وَأَخْرَجُوكُمْ مِنْ دِيَارِكُمْ وَظَاهَرُوا عَلَى إِخْرَاجِكُمْ أَنْ تَوَلَّوْهُمْ وَمَنْ يَتَوَلَّهُمْ فَأُولَئِكَ هُمُ الظَّالِمُونَ (9)

Allah tidak melarang kalian untuk berbuat baik dan berbuat adil kepada orang yang tidak memerangi kalian dan tidak mengusir kalaian dari neger- kalian. Sesungguhnya Allah mencintai orang-orang yang adil. Namun Allah melarang kalian untuk membantu orang-orang yang telah memerangi kalian, mengeluarkan kalian dari negeri kalian dan berupaya untuk mengeluarkan kalian. Barangsiapa yang menolong mereka mereka adalah orang-orang yang dzalim.” (QS al-Mumtahanah: 8-9)

Kemerdekaan Hakiki Hanya Dengan Khilafah

Sebagaimana yang telah diuraikan di atas bahwa persoalan Palestina adalah satu diantara persoalan yang mendera umat Islam tatkala system khilafah di bubarkan pada 3 maret 1924. Oleh karena itu hanya Khilafah-lah yang dapat melindungi kehormatan Islam dan kaum muslimin, menjaga perbatasan negeri-negeri Islam, menyatukan potensi ummat Islam dan mengumandangkan jihad fi sabilillah melawan negara-negara kafir seperti Israel dan mengusir mereka dengan penuh kehinaan dari tanah-tanah kaum muslimin.

Sungguh tepat sekali ungkapan al-Imam al-'Allamah as-Syaikh Taqiyuddin an-Nabhani ketika menggambarkan Khilafah ini dengan gambaran yang sangat akurat, seraya mengatakan, "Khilafah adalah arus utama Islam, dan apa yang selalu dikelilingi, Dengannya, agama akan terjaga, dan Islam pun akan terlindungi. Hudud akan bisa ditegakkan. Berbagai kejahatan akan bisa dicegah. Dengannya perbatasan akan bisa dijaga. Wilayah yang dilindungi akan tetap terjaga, dan tidak akan dilanggar.”

Namun, "arus utama" ini nyaris ditinggalkan oleh kaum Muslim, seiring dengan terpisahnya mereka dengan negara Khilafah, yang telah runtuh pada tanggal 28 Rajab 1342 H, bertepatan dengan tanggal 3 Maret 1924 M di tangan seorang Yahudi, Freemasonry, Mustafa Kamal Attaturk, antek Inggeris. Dengan menyingkirkan pemerintahan Islam, mengusir khalifah dan keluarga 'Utsmani untuk meninggalkan ibukota Istambul dengan arahan dan dukungan penjajah Inggeris-Kafir. Semuanya itu untuk melaksanakan apa yang ditetapkan oleh Menlu Inggeris kala itu, Lord Curzon, sebagai persyaratan busuk yang ditetapkan kepada bangsa Turki dalam Konferensi Lausanne, yang dipenuhi kebusukan. Setelah penandatanganan Perjanjian Lausanne pada tanggal 24 Juli 1923, tentara Inggeris meninggalkan Istambul dan Madzahiq.

Dengan bangga, Curzon menyatakan di depan Parlemen Iggeris ketika itu, "Turki telah dihancurkan, dan tidak akan pernah bisa bangkit kembali, karena kita telah menghancurkan kekuatan moralnya, yaitu Khilafah dan Islam."

Dan sesungguhnya berita tentang kebinasaan kaum yahudi tersebut kelak akan terbukti . Rasulullah bersabda:

عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ لَا تَقُومُ السَّاعَةُ حَتَّى يُقَاتِلَ الْمُسْلِمُونَ الْيَهُودَ فَيَقْتُلُهُمْ الْمُسْلِمُونَ حَتَّى يَخْتَبِئَ الْيَهُودِيُّ مِنْ وَرَاءِ الْحَجَرِ وَالشَّجَرِ فَيَقُولُ الْحَجَرُ أَوْ الشَّجَرُ يَا مُسْلِمُ يَا عَبْدَ اللَّهِ هَذَا يَهُودِيٌّ خَلْفِي فَتَعَالَ فَاقْتُلْهُ إِلَّا الْغَرْقَدَ فَإِنَّهُ مِنْ شَجَرِ الْيَهُودِ

Dari Abu Hurairah bahwa Rasulullah saw bersabda: tidak akan datang Hari Kiamat hingga kaum muslim memerangi Yahudi. Maka kaum muslim memerangi mereka hingga mereka bersembunyi di balik batu dan pepohonan. Namun batu atau pohon itu berkata: Ya muslim, ya Abdullah ini Yahudi di belakang saya, kemarilah dan bunuhlah dia kecuali pohon gharqad karena ia adalah pohonnya orang Yahudi. (HR. Muslim dan Ahmad)

Dan semua itu akan terwujud tatkala kelak kaum mulim berhasil mendirikan khilafah Islamiyyah yang insya Allah sebentar lagi berdiri Wallahu A’lam bishowab. []


Adi Victoria
Al_ikhwan1924@yahoo.com


Artikel terkait : baca di sini atau di sini

Posted by MuFin On 04.52 No comments READ FULL POST
Semboyan Barat: Anda ingin ikut kami atau kami perangi?

Semboyan Barat: Anda ingin ikut kami atau kami perangi?


Indikasi mengenai keterlibatan intel asing dalam kejadian Bom Solo tampak semakin kuat. Konteks ini tidak terlepas dari isu war on terorism yang digelindingkan Barat untuk menenggelamkan pemahaman Ideologi Islam di tengah-tengah umat.

Hal itu disampaikan oleh Direktur Lembaga Pengkajian Syariat Islam, Ustadz Fauzan Al Anshari, kepada Eramuslim.com, selasa siang, (27/9). “Keterlibatan intelijen Asing di (Bom) Solo sangat kuat. Mereka ada dimana-mana seperti pernah dikatakan oleh Pak Ryamizard. Salah satunya menyerang isu penegakan Syariat Islam.”

Menurut Fauzan cara yang dimainkan oleh Barat dalam menyudutkan umat Islam lewat peledakan bom Solo adalah dengan menggembar-gemborkan demokrasi. Syariat Islam pada gilirannya akan dibenturkan dengan perlawanan terhadap NKRI yang memegang teguh demokrasi. “Makanya pengamat-pengamat sekarang sudah mengaitkan Bom Solo dengan kelompok anti demokrasi, anti thoghut, anti Pancasila dan sebagainya.”

Salah satu peran yang dimainkan Barat dalam hal ini adalah media. Media adalah fasilitas yang telah dikuasai oleh Barat. Oleh karenanya tidak aneh jika sekarang media mulai menggiring opini masyrakat antara Bom Solo dengan penegakkan hukum-hukum Islam.

“Media-media saat ini adalah alat dari kepentingan asing. Mereka tidak suka Islam tegak.” Imbuh Ustadz Fauzan.

Sejatinya, genderang perang antara umat muslim versus Barat adalah agenda jangka panjang yang terus berlangsung. Jika ada yang meyakini peperangan tejadi hanya pada konteks global, dan tidak melokalisir di Indonesia, hal itu adalah pendapat yang keliru. Sebab Barat memandang Indonesia adalah Negara yang potensial untuk disusupi. “Indonesia adalah subordinat dari perang Global melawan Islam yang sekarang sedang berlangsung.”

Lantas apa tujuan atau kepentingan Barat dalam memainkan isu bom di Indonesia? “Mereka tidak ingin Islam bangkit.” Jawab Fauzan. “Karena lawan dari demokratisasi adalah Islamisasi.” Sambungnya. (pz)


Sumber : http://www.eramuslim.com/berita/nasional/inilah-skenario-intelijen-asing-dalam-bom-solo.htm

Artikel terkait : baca di sini atau di sini
Posted by MuFin On 04.03 No comments READ FULL POST

Kamis, 28 Juli 2011

DK.COM, JAKARTA - Badan Koordinasi Lembaga Dakwah Kampus (BKLDK) mengadakan aksi damai, Kamis (14/7) siang di depan gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, dengan tema “Jangan Tipu Rakyat! UU SJSN Memeras Rakyat, Berkedok Jaminan Sosial, Batalkan!”. Aksi ini dihadiri oleh akitvis - aktivis Lembaga Dakwah Kampus (LDK) yang berasal dari wilayah Jabodetabek serta Bandung, diantaranya berasal dari UI, UIN, UNJ, IPB, UIJ, USNI, UNPAD, dll.

Badan Eksekutif Kornas BKLDK, Rizqi Awal, menyatakan bahwa UU SJSN ini sebenarnya adalah upaya pemerintah untuk memberikan kedzaliman kepada rakyat.

“Pemerintah mau lepas tangan terhadap tanggung jawab jaminan sosial yang seharusnya menjadi tanggung jawab negara. Dalam UU SJSN ini, disebutkan bahwa setiap warga negara wajib menjadi peserta SJSN. Tidak hanya itu, disebutkan juga dalam UU tersebut, bahwa setiap peserta harus membayar iuran wajib secara berkala” ujar Awal di depan kantor MK.

Selain itu, perwakilan BKLDK yang diijinkan untuk menemui Mahkamah Konstitusi di kantornya menyampaikan dengan tegas penolakannya terhadap UU ini.

“Mahkamah Konstitusi (MK) harus membatalkan UU SJSN ini, karena secara nyata UU SJSN merupakan bentuk perlawanan terhadap kemerdekaan rakyat, penjajahan baru, dan tentu UU yang tidak berpihak kepada rakyat” ujar perwakilan BKLDK kepada MK.

Menanggapi pernyataan BKLDK tersebut, Pak Sopyan selaku perwakilan Mahkamah Konstitusi, menyatakan “Kami sangat menghargai masukan yang mas - mas berikan. Silahkan mas - mas ajukan ke persidangan di MK, kalau memang itu menyalahi hak asasi manusia” ujarnya.

Selain itu, Sopyan menambahkan bahwa “Kewenangan Mahkamah Konstitusi diantaranya untuk me-judicial review undang - undang dan harus diawali dengan adanya gugatan dari masyarakat. MK tidak memiliki wewenang untuk berinisiatif me-judicial review undang - undang yang telah ditetapkan” sambungnya.

Di akhir aksinya, aktivis BKLDK menyampaikan tawaranya bahwa jaminan sosial merupakan tanggung jawab negara, sehingga tidak boleh diserahkan kepada swasta, apalagi kepada asing yang dapat merugikan rakyat. Oleh karena itu, hanya pengaturan berdasarkan syariah Islam dalam bingkai khilafah sajalah, masalah tersebut dapat diatasi dengan baik sehingga kesehatan masyarakat dapat dijamin oleh negara tanpa harus membiarkan masyarakat sendiri yang menanggungnya.[]I_MRv

Posted by MuFin On 07.09 No comments READ FULL POST

salah satu mimpiku..

salah satu mimpiku..
Prof. Dr. Fina M, Ir., M.Sc. (say : amin )

UNPAD

Himatipan UNPAD

Himatipan UNPAD
Blog himpunan jurasan teknologi pangan, Faktultas teknologi Industri Pertanian, UNPAD.

Direktorat Jendral Pendidikan Tinggi

Total Tayangan Halaman

jejak pengunjung.......

About Me

Foto Saya
MuFin
alhamdulillah, sekarang menuntut ilmu di kota "paris van java", angkatan 2009. target saya lulus 4 tahun (amin..) Berusaha agar hidup semata2 hanya untuk Allah.. Aku hanyalah seorang perempuan biasa yang memiliki mimpi yang tak biasa, seorang perempuan tak pintar yang ingin belajar untuk menjadi pintar, seorang perempuan yang penakut yang selalu semangat meraih cita-cita, seorang perempuan cengeng yang selalu berani menatap masa depan, seorang perempuan yang selalu menatap dengan senyum walau badai menghampiri... menatap ke bawah saat tergoncang, dan menatap ke atas saat tak ada badai dan Aku.... mencintai nya, sangat mencintai Nya.
Lihat profil lengkapku
  • RSS
  • Delicious
  • Digg
  • Facebook
  • Twitter
  • Linkedin
  • Youtube

    ^_^


    Recent Posts

    Text Widget

    ”Ada tiga perkara yang apabila terdapat pada diri seseorang, maka dia akan mendapatkan manisnya iman. Yaitu, dia lebih mencintai Allah dan Rasul-Nya daripada selain keduanya. Dia mencintai seseorang dan dia tidak mencintainya melainkan karena Allah. Dia enggan kembali kepada kekufuran setelah Allah menyelamatkannya dari kekufuran itu, sebagaimana dia enggan untuk dilemparkan ke dalam neraka” (HR. Bukhari dan Muslim).

    Listen To Qur'an

    Unordered List

    BThemes

    free counters

    Followers