Bismillah....

"Atau siapakah yang memperkenankan (doa) orang yang dalam kesulitan apabila ia berdoa kepada-Nya, dan yang menghilangkan kesusahan dan yang menjadikan kamu (manusia) sebagai khalifah di bumi? Apakah di samping Allah ada tuhan (yang lain)? Amat sedikitlah kamu mengingati (Nya)." (QS. AN NAML:62)

Kamis, 28 Juli 2011

DK.COM, JAKARTA - Badan Koordinasi Lembaga Dakwah Kampus (BKLDK) mengadakan aksi damai, Kamis (14/7) siang di depan gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, dengan tema “Jangan Tipu Rakyat! UU SJSN Memeras Rakyat, Berkedok Jaminan Sosial, Batalkan!”. Aksi ini dihadiri oleh akitvis - aktivis Lembaga Dakwah Kampus (LDK) yang berasal dari wilayah Jabodetabek serta Bandung, diantaranya berasal dari UI, UIN, UNJ, IPB, UIJ, USNI, UNPAD, dll.

Badan Eksekutif Kornas BKLDK, Rizqi Awal, menyatakan bahwa UU SJSN ini sebenarnya adalah upaya pemerintah untuk memberikan kedzaliman kepada rakyat.

“Pemerintah mau lepas tangan terhadap tanggung jawab jaminan sosial yang seharusnya menjadi tanggung jawab negara. Dalam UU SJSN ini, disebutkan bahwa setiap warga negara wajib menjadi peserta SJSN. Tidak hanya itu, disebutkan juga dalam UU tersebut, bahwa setiap peserta harus membayar iuran wajib secara berkala” ujar Awal di depan kantor MK.

Selain itu, perwakilan BKLDK yang diijinkan untuk menemui Mahkamah Konstitusi di kantornya menyampaikan dengan tegas penolakannya terhadap UU ini.

“Mahkamah Konstitusi (MK) harus membatalkan UU SJSN ini, karena secara nyata UU SJSN merupakan bentuk perlawanan terhadap kemerdekaan rakyat, penjajahan baru, dan tentu UU yang tidak berpihak kepada rakyat” ujar perwakilan BKLDK kepada MK.

Menanggapi pernyataan BKLDK tersebut, Pak Sopyan selaku perwakilan Mahkamah Konstitusi, menyatakan “Kami sangat menghargai masukan yang mas - mas berikan. Silahkan mas - mas ajukan ke persidangan di MK, kalau memang itu menyalahi hak asasi manusia” ujarnya.

Selain itu, Sopyan menambahkan bahwa “Kewenangan Mahkamah Konstitusi diantaranya untuk me-judicial review undang - undang dan harus diawali dengan adanya gugatan dari masyarakat. MK tidak memiliki wewenang untuk berinisiatif me-judicial review undang - undang yang telah ditetapkan” sambungnya.

Di akhir aksinya, aktivis BKLDK menyampaikan tawaranya bahwa jaminan sosial merupakan tanggung jawab negara, sehingga tidak boleh diserahkan kepada swasta, apalagi kepada asing yang dapat merugikan rakyat. Oleh karena itu, hanya pengaturan berdasarkan syariah Islam dalam bingkai khilafah sajalah, masalah tersebut dapat diatasi dengan baik sehingga kesehatan masyarakat dapat dijamin oleh negara tanpa harus membiarkan masyarakat sendiri yang menanggungnya.[]I_MRv

Posted by MuFin On 07.09 No comments

0 komentar:

salah satu mimpiku..

salah satu mimpiku..
Prof. Dr. Fina M, Ir., M.Sc. (say : amin )

UNPAD

Himatipan UNPAD

Himatipan UNPAD
Blog himpunan jurasan teknologi pangan, Faktultas teknologi Industri Pertanian, UNPAD.

Direktorat Jendral Pendidikan Tinggi

Total Tayangan Halaman

jejak pengunjung.......

About Me

Foto Saya
MuFin
alhamdulillah, sekarang menuntut ilmu di kota "paris van java", angkatan 2009. target saya lulus 4 tahun (amin..) Berusaha agar hidup semata2 hanya untuk Allah.. Aku hanyalah seorang perempuan biasa yang memiliki mimpi yang tak biasa, seorang perempuan tak pintar yang ingin belajar untuk menjadi pintar, seorang perempuan yang penakut yang selalu semangat meraih cita-cita, seorang perempuan cengeng yang selalu berani menatap masa depan, seorang perempuan yang selalu menatap dengan senyum walau badai menghampiri... menatap ke bawah saat tergoncang, dan menatap ke atas saat tak ada badai dan Aku.... mencintai nya, sangat mencintai Nya.
Lihat profil lengkapku
  • RSS
  • Delicious
  • Digg
  • Facebook
  • Twitter
  • Linkedin
  • Youtube

    ^_^


    Recent Posts

    Text Widget

    ”Ada tiga perkara yang apabila terdapat pada diri seseorang, maka dia akan mendapatkan manisnya iman. Yaitu, dia lebih mencintai Allah dan Rasul-Nya daripada selain keduanya. Dia mencintai seseorang dan dia tidak mencintainya melainkan karena Allah. Dia enggan kembali kepada kekufuran setelah Allah menyelamatkannya dari kekufuran itu, sebagaimana dia enggan untuk dilemparkan ke dalam neraka” (HR. Bukhari dan Muslim).

    Listen To Qur'an

    Unordered List

    BThemes

    free counters

    Followers