DK.COM, JAKARTA - Badan Koordinasi Lembaga Dakwah Kampus (BKLDK) mengadakan aksi damai, Kamis (14/7) siang di depan gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, dengan tema “Jangan Tipu Rakyat! UU SJSN Memeras Rakyat, Berkedok Jaminan Sosial, Batalkan!”. Aksi ini dihadiri oleh akitvis - aktivis Lembaga Dakwah Kampus (LDK) yang berasal dari wilayah Jabodetabek serta Bandung, diantaranya berasal dari UI, UIN, UNJ, IPB, UIJ, USNI, UNPAD, dll.
Badan Eksekutif Kornas BKLDK, Rizqi Awal, menyatakan bahwa UU SJSN ini sebenarnya adalah upaya pemerintah untuk memberikan kedzaliman kepada rakyat.
“Pemerintah mau lepas tangan terhadap tanggung jawab jaminan sosial yang seharusnya menjadi tanggung jawab negara. Dalam UU SJSN ini, disebutkan bahwa setiap warga negara wajib menjadi peserta SJSN. Tidak hanya itu, disebutkan juga dalam UU tersebut, bahwa setiap peserta harus membayar iuran wajib secara berkala” ujar Awal di depan kantor MK.
Selain itu, perwakilan BKLDK yang diijinkan untuk menemui Mahkamah Konstitusi di kantornya menyampaikan dengan tegas penolakannya terhadap UU ini.
“Mahkamah Konstitusi (MK) harus membatalkan UU SJSN ini, karena secara nyata UU SJSN merupakan bentuk perlawanan terhadap kemerdekaan rakyat, penjajahan baru, dan tentu UU yang tidak berpihak kepada rakyat” ujar perwakilan BKLDK kepada MK.
Menanggapi pernyataan BKLDK tersebut, Pak Sopyan selaku perwakilan Mahkamah Konstitusi, menyatakan “Kami sangat menghargai masukan yang mas - mas berikan. Silahkan mas - mas ajukan ke persidangan di MK, kalau memang itu menyalahi hak asasi manusia” ujarnya.
Selain itu, Sopyan menambahkan bahwa “Kewenangan Mahkamah Konstitusi diantaranya untuk me-judicial review undang - undang dan harus diawali dengan adanya gugatan dari masyarakat. MK tidak memiliki wewenang untuk berinisiatif me-judicial review undang - undang yang telah ditetapkan” sambungnya.
Di akhir aksinya, aktivis BKLDK menyampaikan tawaranya bahwa jaminan sosial merupakan tanggung jawab negara, sehingga tidak boleh diserahkan kepada swasta, apalagi kepada asing yang dapat merugikan rakyat. Oleh karena itu, hanya pengaturan berdasarkan syariah Islam dalam bingkai khilafah sajalah, masalah tersebut dapat diatasi dengan baik sehingga kesehatan masyarakat dapat dijamin oleh negara tanpa harus membiarkan masyarakat sendiri yang menanggungnya.[]I_MRv

















0 komentar:
Posting Komentar